
BATAM, satukanindonesia.com — Pengelolaan lahan yang dialokasikan untuk kepentingan yayasan. Lahan seluas kurang lebih 3,5 hektar yang dialokasikan BP Batam kepada Yayasan Mawar Saron saat ini mengalami perubahan pemanfaatan dari fungsi non komersil menjadi kegiatan bernilai komersil.
Persoalan muncul ketika lahan yang pada awalnya diperuntukkan bagi kepentingan yayasan diduga dimanfaatkan untuk aktivitas usaha. Padahal, alokasi lahan di kawasan Batam memiliki ketentuan peruntukan yang harus sesuai dengan tujuan awal pemberian hak dan rencana tata ruang.
Ketua LSM kodat 86 ta’ in Komari menyatakan, Dalam prinsip pengelolaan aset yayasan, kekayaan yayasan merupakan kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Dijelaskan olehnya,Sejumlah hal penting yang perlu dibuka ke publik antara lain:
Apa isi dokumen awal alokasi lahan BP Batam terhadap Yayasan Mawar Saron?
Apakah peruntukan awalnya memang untuk kegiatan sosial/yayasan?
Apakah ada izin perubahan fungsi menjadi komersial?
Siapa pihak yang mengelola kegiatan usaha di atas lahan tersebut?
Ke mana aliran pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut?
Jika perubahan fungsi dilakukan tanpa dasar persetujuan yang sah, persoalan ini berpotensi menjadi masalah administrasi dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pertanyaan besar kini mengarah pada proses perubahan fungsi lahan tersebut, ujar ta’ in.
Lebih lanjut, Apakah perubahan dari lahan yayasan menjadi area komersial telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku?
Sebab, lahan yang dialokasikan BP Batam untuk kepentingan yayasan tidak otomatis dapat dialihkan menjadi kawasan komersial. Setiap perubahan penggunaan harus tetap mengacu pada peruntukan lahan, aturan tata ruang, serta dokumen alokasi yang diterbitkan.
Sumber dari BP Batam mengatakan, bahwa lahan milik Mawar Sharon sudah dikembalikan ke BP Batam terkait dengan polemik dilapangan kami ngak tahu.
Masyarakat berhak mengetahui apakah aset yang diberikan untuk kepentingan sosial tetap berada dalam koridor tujuan yayasan, atau justru berubah menjadi instrumen bisnis.
Kini bola berada di tangan BP Batam dan pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka status hukum, peruntukan, serta mekanisme pemanfaatan lahan tersebut.(Tim)










