• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

(Daerah)

Juli 1, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

BATAM, satukanindonesia.com — Pengelolaan lahan yang dialokasikan untuk kepentingan yayasan. Lahan seluas kurang lebih 3,5 hektar yang dialokasikan BP Batam kepada Yayasan Mawar Saron saat ini mengalami perubahan pemanfaatan dari fungsi non komersil menjadi kegiatan bernilai komersil.

Persoalan muncul ketika lahan yang pada awalnya diperuntukkan bagi kepentingan yayasan diduga dimanfaatkan untuk aktivitas usaha. Padahal, alokasi lahan di kawasan Batam memiliki ketentuan peruntukan yang harus sesuai dengan tujuan awal pemberian hak dan rencana tata ruang.

Ketua LSM kodat 86 ta’ in Komari menyatakan, Dalam prinsip pengelolaan aset yayasan, kekayaan yayasan merupakan kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Dijelaskan olehnya,Sejumlah hal penting yang perlu dibuka ke publik antara lain:
Apa isi dokumen awal alokasi lahan BP Batam terhadap Yayasan Mawar Saron?
Apakah peruntukan awalnya memang untuk kegiatan sosial/yayasan?
Apakah ada izin perubahan fungsi menjadi komersial?
Siapa pihak yang mengelola kegiatan usaha di atas lahan tersebut?
Ke mana aliran pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut?

Jika perubahan fungsi dilakukan tanpa dasar persetujuan yang sah, persoalan ini berpotensi menjadi masalah administrasi dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pertanyaan besar kini mengarah pada proses perubahan fungsi lahan tersebut, ujar ta’ in.

Lebih lanjut, Apakah perubahan dari lahan yayasan menjadi area komersial telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku?

Sebab, lahan yang dialokasikan BP Batam untuk kepentingan yayasan tidak otomatis dapat dialihkan menjadi kawasan komersial. Setiap perubahan penggunaan harus tetap mengacu pada peruntukan lahan, aturan tata ruang, serta dokumen alokasi yang diterbitkan.

Sumber dari BP Batam mengatakan, bahwa lahan milik Mawar Sharon sudah dikembalikan ke BP Batam terkait dengan polemik dilapangan kami ngak tahu.

Masyarakat berhak mengetahui apakah aset yang diberikan untuk kepentingan sosial tetap berada dalam koridor tujuan yayasan, atau justru berubah menjadi instrumen bisnis.

Kini bola berada di tangan BP Batam dan pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka status hukum, peruntukan, serta mekanisme pemanfaatan lahan tersebut.(Tim)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AlihfungsikanKetua LSM kodat 86Lahan Yayasan Mawar Saron
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?