
Jakarta, satukanindonesia.com – MPR RI kembali melakukan silaturahmi kebangsaan ke Mahkamah Agung (MA), Selasa, 14 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga melakukan konsultasi sebagai bagian dari persiapan menghadapi Sidang Tahunan MPR yang akan digelar menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi antarlembaga negara.
“Hari ini giliran kami bersilaturahmi ke Mahkamah Agung, dan hari ini kami diterima dengan baik, dengan penuh kehangatan oleh pimpinan Mahkamah Agung,” kata Ahmad Muzani di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dilansir dari sinpo, Selasa, 14 Juli 2026.
“Di antaranya adalah Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan hakim-hakim Mahkamah Agung. Atas semuanya itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang baik,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, MPR RI dan Mahkamah Agung menyepakati sejumlah hal penting, salah satunya komitmen untuk terus menjunjung tinggi supremasi hukum melalui penguatan independensi hukum dan independensi kehakiman.
“Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum. Sehingga supremasi kehakiman dan independensi kehakiman adalah sebuah cara yang bisa terus kita jaga,” ungkapnya.
Muzani juga menegaskan MPR RI tidak akan mencampuri urusan internal Mahkamah Agung. Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.
Ia menambahkan, baik MPR RI maupun DPR RI merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(***)













