
Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, komitmennya untuk mendukung penguatan ekosistem pembiayaan perumahan guna mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah di Provinsi Jawa Timur.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembinaan pemerintah daerah, pengintegrasian program ke dokumen perencanaan anggaran, pembebasan biaya perizinan, hingga percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, melalui keterangan resmi, dalam Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Selasa (4/8/2026).
Wiyagus menyatakan, Kemendagri mengawal penuh penyelarasan kebijakan di tingkat daerah agar target penyediaan hunian layak dapat tercapai secara efektif dan tepat sasaran. “Kami dari Kemendagri mendukung sepenuhnya penguatan ekosistem pembiayaan perumahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Wiyagus.
Menurut Wiyagus, Kemendagri akan memastikan Program 3 Juta Rumah masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Pemda juga diimbau memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pengembang.
Selain itu, Kemendagri mendorong percepatan izin PBG khusus MBR agar diproses tidak melebihi 10 hari kerja guna memangkas hambatan birokrasi di daerah. “Tetap perlu diperkuat agar layanan PBG ini semakin cepat, sederhana, transparan kemudian tidak bertele-tele dan tidak membebani masyarakat,” katanya.
Akhmad Wiyagus mengatakan, keakuratan data merupakan fondasi utama dalam mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah backlog. Oleh karena itu, sinkronisasi data kependudukan dan perumahan dari tingkat desa hingga pusat terus diperkuat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.(infopublik)













