• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Oktober 17, 2026
Amankan Energi Indonesia, Menteri Bahlil Berburu Minyak Hingga Afrika

Amankan Energi Indonesia, Menteri Bahlil Berburu Minyak Hingga Afrika

Oktober 17, 2026
ADVERTISEMENT
AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

Oktober 16, 2026
Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Oktober 16, 2026
Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Oktober 16, 2026
Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Oktober 16, 2026
Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Oktober 16, 2026
BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

Oktober 16, 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026
Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Oktober 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

(Politik)

Agustus 27, 2026
in Politik
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Habiburokhman, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mengatakan jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang tahun ini setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut masih memiliki waktu sekitar delapan minggu.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,”ujar Habiburokhman melalu keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/08/2026).

Dijelaskannya, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif. Hingga kini, tercatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,”kata Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset telah terpetakan.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),”tambahnya.

Habiburokhman menegaskan, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan disusun secara cermat sehingga tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami DPR bersama pemerintah. Salah satunya terkait penguatan mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana dengan tetap menjamin perlindungan hak masyarakat serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Dalam pembahasan mengenai pembuktian terbalik, mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.

Standar bukti awal yang jelas diperlukan sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset. Mekanisme tersebut juga harus tetap berada dalam kerangka due process of law untuk memastikan hak warga negara terlindungi.

Sementara itu, penerapan NCB dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Namun, penerapannya tetap perlu disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

RUU tersebut juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset.

Kejelasan pembagian kewenangan penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kewenangan negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi sejumlah aspek penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HabiburokhmanKetua Komisi III DPD RIKomisi III DPR RIRUU Perampasan Aset
ShareTweetSend

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026

Presiden Prabowo Usulkan Suyudi, DPR RI Berhentikan Listyo jadi Kapolri

Oktober 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?