
BIAK, satukanindonesia.com – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua mengapresiasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.
Putusan tersebut dinilai, penting untuk memperjelas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum serta memperkuat prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum.
Apresiasi itu disampaikan dalam siaran pers bernomor 05/SP-PAHAM.Papua/X/JPR/2026 yang dikutip, Jumat (16/10/2026), dan ditandatangani Ketua PAHAM Papua Gustaf Rudolf Kawer. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan sehari sebelumnya, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Artinya, ketentuan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Menurut PAHAM Papua, perubahan itu harus memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, kewenangan mengadili perkara yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pembaruan sistem peradilan militer.
Putusan ini, kata mereka, merupakan langkah konstitusional yang penting dalam mendorong pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia.
PAHAM juga menyampaikan, penghargaan kepada para pemohon, Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Upaya keduanya, menurut organisasi itu, menunjukkan bahwa perjuangan memperkuat negara hukum dan hak asasi manusia (HAM) dapat ditempuh melalui pengujian undang-undang demi mendorong sistem peradilan yang lebih adil, independen, dan akuntabel.
PAHAM Papua menilai, putusan ini punya arti khusus bagi Papua. Masyarakat Papua, tulis mereka, masih menghadapi persoalan kekerasan yang diduga melibatkan aparat militer, dengan tantangan serius dalam memastikan pengungkapan fakta, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hak-hak korban.
Dari kerja pendampingan dan advokasi hukum serta hak asasi manusia, PAHAM Papua menyebut, sejumlah kasus yang dinilai menunjukkan rumitnya penegakan hukum dan terkesan ada impunitas ketika pelakunya aparat militer.
Di antaranya, dugaan kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Laut/Marinir di Hamadi Jayapura, dugaan kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Darat di Pomako dan Koperapoka Timika, mutilasi terhadap empat warga Nduga di Timika, penembakan terhadap Eden Bebari dan Ronny Wandik di Timika, serta pembunuhan Pendeta Yeremia Sanambani.
PAHAM Papua juga mencatat berbagai dugaan kekerasan oleh aparat militer di kabupaten Intan Jaya, Puncak, Maybrat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Yalimo, dan Paniai.
Sejumlah peristiwa lain di berbagai wilayah Papua, kata mereka, memerlukan penyelidikan independen, penegakan hukum yang transparan, dan perlindungan terhadap korban serta keluarganya.
PAHAM Papua menegaskan, penyebutan kasus-kasus itu merupakan bagian dari perhatian dan pengalaman advokasi mereka. Setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang adil, tanpa mengurangi hak korban dan keluarga untuk memperoleh kebenaran, keadilan, serta pemulihan.
Pengalaman itu, menurut PAHAM Papua, memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak cukup dengan proses di peradilan militer. Ketika ada dugaan tindak pidana yang melanggar hak warga sipil, proses hukum harus menjamin penyelidikan yang efektif, penuntutan yang independen, persidangan yang independen dan terbuka untuk umum, serta putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PAHAM Papua menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai kemenangan normatif di atas kertas.
Putusan itu, menurut mereka, harus diikuti langkah nyata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengubah undang-undang dalam tenggat yang telah ditetapkan Mahkamah. PAHAM Papua mengajukan enam tuntutan, dan rekomendasi.
Pertama, DPR dan pemerintah segera mengubah UU Peradilan Militer dengan memperjelas pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta menentukan yurisdiksi berdasarkan sifat tindak pidana dan ketentuan hukum yang tegas, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit.
Kedua, perkara tindak pidana umum yang diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil ditangani melalui peradilan umum.
Mekanisme koneksitas dan penyelesaian perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi, kata mereka, harus diatur jelas agar tidak menjadi hambatan bagi pencarian keadilan.
Ketiga, peradilan umum harus mempersiapkan diri, meliputi kapasitas hakim, jaksa, penyidik, dan penasihat hukum.
Perlindungan saksi dan korban, pengelolaan alat bukti, serta kemampuan menangani perkara yang melibatkan aparat bersenjata secara profesional, independen, dan transparan.
Keempat, menghentikan praktik impunitas. “Tidak boleh ada orang yang kebal dari pertanggungjawaban pidana karena jabatan, pangkat, atau institusi tempat ia bertugas.”
Prinsip ini, kata PAHAM Papua, bukan bentuk permusuhan terhadap TNI, melainkan syarat bagi profesionalisme institusi pertahanan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Kelima, korban dan keluarga korban ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses keadilan.
Mereka berhak memperoleh informasi tentang perkembangan perkara, akses terhadap bantuan hukum, perlindungan dari ancaman atau intimidasi, serta pemulihan yang layak sesuai hukum.
Keenam, pemerintah dan lembaga penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap Papua. Setiap dugaan kekerasan aparat yang menyebabkan kematian, luka, penyiksaan, atau pelanggaran hak warga sipil harus diperiksa secara serius, tidak diskriminatif, dan tanpa intervensi yang menghambat proses hukum.
PAHAM Papua memandang, reformasi peradilan militer sebagai bagian dari agenda besar reformasi sektor keamanan dan penguatan negara hukum.
Mereka mengakui TNI memiliki mandat konstitusional untuk menjaga pertahanan negara. Namun, mandat itu tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas ataupun alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana.
Kepastian hukum, independensi peradilan, transparansi, dan akuntabilitas, menurut PAHAM Papua, justru akan memperkuat profesionalisme TNI serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Bagi masyarakat Papua yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang jauh dan sulit dijangkau.”
Korban, kata PAHAM Papua, tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum yang tidak jelas, sementara keluarga mereka menunggu kebenaran dan pertanggung jawaban.
PAHAM Papua mengajak, seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, lembaga HAM, akademisi, gereja, tokoh adat, dan komunitas korban untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi hingga terwujud perubahan hukum dan praktik penegakan hukum yang nyata.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas, memperkuat kesetaraan di hadapan hukum, dan memastikan korban kekerasan militer di Papua memperoleh keadilan yang selama ini mereka perjuangkan lewat peradilan umum.
Apabila kekerasan militer terbukti memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk adanya serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dalam konteks pertanggungjawaban negara melalui kebijakan, rantai komando, atau pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan dan pengetahuan yang relevan, PAHAM Papua menyatakan penanganannya harus ditempatkan dalam kerangka Peradilan HAM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [FREE/GRW]













