
JAKARTA, satukanindonesia.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang meluas di sejumlah wilayah Indonesia dinilai bukan sekadar persoalan kebakaran, tetapi cermin buruknya tata kelola kehutanan.
Koalisi #ResetKehutanan mendesak, pemerintah dan DPR RI melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Koalisi yang terdiri atas lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil itu menilai, Karhutla berulang menunjukkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hutan alam dan ekosistem gambut.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia mencatat luas karhutla mencapai 202.004 hektare hingga Juli 2026. Sementara analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menggunakan citra satelit MODIS Terra/Aqua hingga Agustus 2026 menemukan 8.918 titik panas di seluruh Indonesia.
Sebanyak 5.119 titik atau sekitar 57 persen berada di Kalimantan, disusul Sumatra sebanyak 1.683 titik atau 18,9 persen.
Dari seluruh titik panas tersebut, 4.953 titik terdeteksi berada di areal perizinan konsesi ekstraktif. Sebanyak 4.508 titik berada di kawasan hutan negara, 1.128 titik di hutan alam, dan 1.222 titik di wilayah adat.
Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni mengatakan, banyaknya titik panas di kawasan hutan negara dan areal perizinan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja negara dalam mengelola dan mengawasi kawasan hutan.
“Negara tidak hanya gagal melindungi kawasan hutan yang diklaimnya, tetapi juga lemah mengawasi pemegang izin,”kata Tsabit dalam siaran pers yang diterima, Jumat (28/08/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat legitimasi negara sebagai pengelola kawasan hutan patut dipertanyakan.
Karhutla bukan persoalan baru.
Fenomena tersebut telah berulang sejak masa Orde Baru, termasuk ketika hutan Kalimantan Tengah dibuka melalui proyek lahan gambut sejuta hektare. Karhutla kemudian kembali menjadi persoalan besar pada 2015, 2019, 2023 hingga 2026.
`DAMPAK TIDAK HANYA DIRASAKAN MANUSIA’
Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia, Rio AA mengatakan, kebakaran juga mengancam habitat satwa liar, termasuk orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang berstatus Critically Endangered dalam daftar merah IUCN.
Dalam karhutla yang kembali terjadi di Kalimantan, tiga orangutan Kalimantan harus dievakuasi setelah ditemukan masuk ke perkebunan warga. Satwa lain, seperti ular dan trenggiling, juga ditemukan mati terbakar.
Garda Animalia mencatat, kebakaran besar di Ketapang pada 2015 dan 2019 juga memicu penyelamatan orangutan dalam jumlah besar. Setelah kebakaran 2015, sekitar 60 individu orangutan Kalimantan dilaporkan harus diselamatkan.
Seekor induk dan anak orangutan juga ditemukan di perkebunan sawit Desa Sungai Pelang, Ketapang, setelah kebakaran meluas hingga kawasan hutan pada September 2023.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia H. Panjaitan mengatakan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api.
Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak proses pemberian izin. Pemerintah perlu memastikan izin sesuai tata ruang dan fungsi kawasan serta tidak diberikan pada wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi, termasuk ekosistem gambut.
Setelah izin diberikan, pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajibannya. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menerapkan sanksi secara konsisten hingga mendorong pemulihan dan mencegah kejadian berulang.
Lasma juga menilai, korporasi perlu menjadi subjek utama pertanggungjawaban apabila kebakaran terjadi di areal kerjanya.
Dijelaskannya, dalam prinsip strict liability, pertanggungjawaban pada kegiatan yang tergolong abnormally dangerous activity pada prinsipnya tidak harus didasarkan pada pembuktian unsur kesalahan.
Sementara Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin menilai, karhutla yang terus berulang menunjukkan kegagalan negara menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dikemukakan Sadam, sejumlah persoalan yang ditemukan Komnas HAM ketika karhutla besar pada 2015, seperti pengabaian hak atas kesehatan, pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman, dugaan penegakan hukum diskriminatif, serta keterbatasan anggaran dan fasilitas pemerintah daerah, masih relevan hingga kini.
“Artinya, kita perlu menagih kembali keseriusan pemerintah dalam menghadapi karhutla yang sudah diperingatkan sejak awal tahun oleh berbagai peneliti dan lembaga riset,”kata Sadam.
Persoalan tata kelola juga terlihat dari kondisi lahan gambut pascakebakaran. Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, mengatakan hasil studi lembaganya menemukan 97 persen lahan gambut yang terbakar pada periode 2015-2019 tidak kembali menjadi hutan.
Hanya tiga persen lahan yang kembali menjadi hutan. Sebanyak 41 persen berubah menjadi semak belukar dan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit.
Pola serupa, kata Putra, ditemukan di kawasan konsesi. Pantau Gambut menilai semak belukar bekas terbakar berpotensi disiapkan untuk perluasan perkebunan pada masa mendatang.
`BURUKNYA TATA KELOLA KEHUTANAN JUGA BERKAITAN DENGAN KORUPSI’
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi sektor kehutanan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang 2010-2025. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,8 triliun dengan nilai suap mencapai Rp10,2 miliar.
Modus yang ditemukan antara lain penyalahgunaan wewenang sebanyak 13 kasus, kegiatan atau proyek fiktif dan penggelapan masing-masing sembilan kasus, penyalahgunaan anggaran tujuh kasus, suap-menyuap enam kasus, penerbitan izin ilegal lima kasus, serta perdagangan pengaruh satu kasus.
ICW juga mencatat, 108 orang telah terjerat hukum dalam perkara korupsi sektor kehutanan tersebut. Pelakunya berasal dari unsur swasta, aparatur sipil negara, pejabat kehutanan, kepala daerah hingga aparatur desa dan pejabat pertanahan.
Peneliti ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan, karhutla berulang menunjukkan adanya persoalan tata kelola ketika kawasan yang seharusnya dilindungi justru dapat dieksploitasi melalui izin bermasalah, pengawasan lemah dan praktik korupsi.
Kepala Kampanye Kaoem Telapak, Denny Bhatara menilai, kebakaran berulang pada areal usaha yang sama harus dipandang sebagai indikator kegagalan kepatuhan dan penegakan hukum.
Menurutnya, korporasi yang berulang kali melakukan pelanggaran seharusnya menghadapi konsekuensi lebih berat dibandingkan pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.
Koalisi #ResetKehutanan menilai, momentum karhutla tahun ini beriringan dengan proses revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.
Namun, koalisi mengkritik proses revisi yang dinilai dilakukan secara parsial, tertutup, dan belum melibatkan masyarakat secara bermakna.
Koalisi meminta revisi UU Kehutanan menjadikan riwayat pelanggaran pemegang izin sebagai dasar dalam pengawasan dan evaluasi perizinan. Rekam jejak tersebut mencakup riwayat karhutla, pelanggaran, sanksi administratif, proses hukum hingga kewajiban pemulihan.
Penegakan hukum juga diminta tidak berhenti pada denda atau perintah pemulihan. Untuk pelanggaran berulang, pemerintah perlu memiliki kewenangan yang jelas untuk meningkatkan sanksi, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, kewajiban pemulihan, hingga proses pidana terhadap korporasi dan pengurus sesuai tingkat pelanggarannya.
Koalisi mengusulkan tiga agenda utama, yakni memperkuat penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat terdampak, mengusut pelaku serta menindak korporasi dan memulihkan lingkungan, serta merevisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif.
Revisi tersebut diharapkan mencakup transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan, pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut, mekanisme pencabutan izin, serta penegakan hukum terhadap pejabat dan korporasi.
Koalisi juga meminta, proses revisi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil dan kelompok yang terdampak langsung oleh kerusakan hutan dan Karhutla. [***/GRW]













