.
Menkomdigi Meutya Hafid di sela-sela event Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta. (foto: Amiri Yandi/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)
Sumbar, satukanindonesia.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwasanya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyiapkan langkah penyelesaian terkait polemik penyediaan layanan internet oleh Yogi Gilang Arya Setia di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).
Pemerintah sudah memfasilitasi komunikasi antara pihak terkait bersama penyedia jasa satelit, guna merangkul pelaku usaha lokal masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi yang sah.
“Untuk kasus Yogi di Mentawai, kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi agar kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi,” ujar Meutya Hafid di sela-sela kegiatan Merdeka Run di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Meutya menjelaskan bahwa langkah akomodatif itu diambil guna menjawab keterbatasan akses jaringan pita lebar berbasis kabel serat optik (fiber optic) di kawasan kepulauan tersebut. Saat ini, wilayah Mentawai baru terjangkau oleh jaringan bergerak 4G yang kapasitas serta kecepanannya belum setara dengan konektivitas kabel.
“Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi, terutama karena memang di daerah tersebut layanannya harus kita akui bahwa untuk fiber optik belum ada di sana. Dengan demikian, jika solusi ini dapat dilakukan, maka dua-duanya tercapai. Secara ekosistem layanan bisa tercapai, dan tentu yang kedua ya masyarakat di Mentawai bisa lebih banyak lagi yang memang terakses oleh internet,” pungkas Menkomdigi.
Sebelumnya, Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Yogi sempat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan tindak pidana penyediaan layanan telekomunikasi tanpa izin resmi.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya melihat persoalan tersebut secara berimbang. Di satu sisi, setiap penyelenggaraan jasa internet di wilayah NKRI wajib mengantongi perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Namun di sisi lain, pemerintah memahami adanya kebutuhan mendesak masyarakat di kawasan perbatasan dan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) terhadap akses internet yang cepat dan andal.
Oleh karena itu, ketimbang langsung menerapkan instrumen pidana murni, Kemkomdigi memilih pendekatan korektif dan pembinaan. Langkah penyelesaian ditempuh dengan mengarahkan serta menghubungkan penyedia lokal dengan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) resmi seperti Telkomsat dan Starlink, agar inisiatif masyarakat di daerah terpencil dapat legal dan terintegrasi secara sah dalam ekosistem telekomunikasi nasional.(infopublik)