
JAKARTA, satukanindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) melaporkan peserta gelar perkara dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Polri).
Pasalnya, Laporan Polisi (LP) kliennya atas nama EL yang telah terdaftar dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor LP/B/50/IX/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 14 September 2026 telah dihentikan.
Direktur LBH GERIMIS, Yosep Titirlobi, S.H mengatakan, kliennya telah resmi melaporkan Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken Ke Polda Papua Barat Daya.
Namun, lanjutnya, Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya dalam hal ini penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2LIDIK dengan nomor B/67/VII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum pada tanggal 3 Juli 2026 dan salinannya baru diterima oleh LBH Gerimis tanggal 25 Juli 2026.
“Dengan di terbitkan SP2LIDIK oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, maka LBH Gerimis langsung membuat Laporan pengaduan ke Kompolnas dan Karo Warssidik Bareskrim Mabes Polri,”ungkap Yosep melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/09/2026).
Katanya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Biro Warssidik dengan mengeluarkan Surat Perintah yang ditujukan kepada Kapolda Papua Barat Daya dengan nomor B/16043/VIII/RES.7.5./2026 Bareskrim tanggal 27 Agustus, U.D. Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya perihal Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 8 September 2026.
“Yang mana surat yang dikeluarkan oleh Karo Warssidik tersebut tebusanya kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri dan Kapolda Papua Barat Daya,”kata Yosep.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, katanya, LBH Gerimis mewakili kliennya (EL) telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Hasrul Buamona, S.H,. M. H dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. King Faisal Sulaiman, S.H .,LLM dalam membantah paparan yang dikemukan oleh penyidik Ditreskrimum, yang disaksikan oleh peserta gelar perkara khusus.
Dibatalkannya SP2LIDIK oleh Biro Warssidik Bareskrim Mabes Polri, katanya, Tim LBH GERIMIS yang beracara di Jakarta langsung menerima salinan dokumen resmi surat pembatalan tersebut.
“Maka tentu tim akan melaporkan penyidik maupun peserta gelar perkara ke Divisi Propam Mabes Polri, dikarenakan telah melanggar Kode Etik atau bertindak tidak profesional,”sebutnya.
Katanya, Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Warssidik) Bareskrim Polri bertugas mengoreksi proses hukum secara administratif dan prosedural.
“Dan jika Biro Warssidik membatalkan SP2LIDIK atau pembatalan itu justru mengungkap adanya rekayasa, keberpihakan, atau pelanggaran prosedur oleh penyidik Polda dan peserta gelar perkara. Maka ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi dimana mereka penyidik dan peserta gelar diduga memberikan rekomendasi yang memihak (non objektif) atau melanggar SOP demi kepentingan tertentu guna menghentikan suatu perkara secara tidak sah,”bebernya.
Lanjut, menurut Yosep, apa yang dilakukan oleh penyidik dan peserta gelar perkara internal Polda sendiri sudah tentu telah mempermalukan Kapolda Papua Barat Daya yang baru saja menduduki jabatan Kapolda.
“Maka kami meminta Kapolda Papua Barat Daya, untuk segera mengganti semua peserta gelar perkara internal termasuk penyidik yang terlibat dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dikarenakan rakyat kecil butu keadilan bukan merekayasa kasus demi kepentingan oligarki,”pungkasnya. [*/GRW]













