
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Untuk mentransformasikan besarnya potensi Minyak dan Gas (Migas) menjadi sumber Pendapatan asli Daerah (PAD). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyusun Dokumen Strategi PAD.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Papua Barat, Dr. Sammy Djunire Saiba dalam rapat teknis finalisasi dan validasi, di Manokwari, Senin (21/09/2026).
Katanya, strategi tersebut mencakup percepatan participating interest (PI) 10 persen, penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) Migas, optimalisasi sumber penerimaan yang sah, pengembangan usaha, serta dividen BUMD.
“Strategi ini diarahkan untuk mentransformasikan potensi Migas menjadi sumber PAD melalui PI 10 persen, penguatan BUMD, pengembangan usaha, dan dividen BUMD,”kata Sammy.
Dijelaskannya, terdapat enam fokus utama dalam strategi tersebut, yakni akselerasi PI 10 persen, penguatan BUMD Migas, optimalisasi pendapatan yang sah, pembangunan satu data Migas Papua Barat, advokasi dan harmonisasi kebijakan, serta tata kelola kolaboratif atau collaborative governance.
Lanjut dia, adapun prioritas jangka pendek atau quick win diarahkan pada percepatan proses PI 10 persen dan memastikan kesiapan BUMD Migas Papua Barat.
Tetapi, kata dia, tantangan terbesar Pemda bukan lagi sekadar menyusun strategi, melainkan membuktikan dokumen tersebut mampu diterjemahkan menjadi penerimaan nyata, tata kelola transparan, serta manfaat ekonomi.
Sammy menyebut, pemerintah pusat pada Mei 2026 telah menyatakan optimalisasi dana bagi hasil (DBH) dan PI 10 persen menjadi bagian dari agenda pengembangan hulu Migas Papua, bersama peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal.
Ditambahkannya, sorotan terhadap transparansi juga datang dari anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma, yang meminta SKK Migas dan Kementerian ESDM membuka informasi mengenai nilai keekonomian PI 10 persen, proyeksi penerimaan hingga 2055, kewajiban pembiayaan BUMD, serta mekanisme pembagian manfaat pengelolaan migas Tangguh.
Menurutnya, pekerjaan rumah Papua Barat tidak berhenti pada pembentukan BUMD atau penyusunan peta jalan (roadmap). Namun, Pemda harus memastikan seluruh proses PI 10 persen memiliki kepastian hukum, skema pembiayaan yang jelas, tata kelola akuntabel, serta mekanisme pembagian manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, ia berharap, seluruh pihak tidak mengambil langkah sendiri-sendiri yang dapat menghambat proses.
Menurutnya, pemerintah kabupaten, masyarakat, dan pemerintah pusat perlu duduk bersama menyelesaikan persoalan PI 10 persen, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi Papua Barat. [***/GRW]













