
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2024, khususnya transaksi belanja barang dan jasa pada Dinas Pendidikan senilai Rp12,3 miliar.
Demikian hal ini dikatakan Wakil Gubernur provinsi Papua Barat, Mohamad Lakotani kepada wartawan, Senin (28/07/2025).
Ia mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama instansi terkait untuk segera menyelesaikan temuan BPK dengan linimasa selama 60 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2025.
“Sudah, kami sudah rapat setelah BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024,”kata Lakotani.
Dijelaskannya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang dimaksud wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap terhadap pemanfaatan anggaran belanja barang dan jasa sebelum batas waktu.
Konsekuensi lainnya, yaitu pengembalian anggaran ke kas negara apabila OPD tersebut tidak dapat merealisasikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang berdampak pada status opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Prinsipnya wajib semua temuan BPK ditindaklanjuti, entah melengkapi administrasi yang sah atau kembalikan uang ke kas negara,”tegas Lakotani.
Sementara Wakil Ketua I DPRP provinsi Papua Barat, Syamsuddin Seknun memastikan, pihaknya akan mengawal temuan BPK atas hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah provinsi tahun 2024.
DPRP dalam waktu dekat segera mengagendakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Papua Barat, untuk menyelesaikan semua temuan dimaksud.
“DPRP mengoptimalkan fungsi pengawasan anggaran untuk memastikan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,”pungkasnya. [**/GRW]













