• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung: PTUN Langgar UU soal Putusan Tragedi Semanggi

Kejagung: PTUN Langgar UU soal Putusan Tragedi Semanggi

November 5, 2020
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Mei 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung: PTUN Langgar UU soal Putusan Tragedi Semanggi

[Hukum]

November 5, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait keputusan yang menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Feri Wibisono menyatakan, hakim PTUN Jakarta telah mencampuradukkan sejumlah poin.

Salah satunya mengkualifikasikan surat terbuka yang dibuat penggugat ke presiden sebagai banding administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat 2 UU Administrasi Pemerintahan.

“Kami lihat hakim telah mencampuradukkan dan melanggar ketentuan yang berlaku dalam pasal 78 ayat 2 UU 30 Tahun 2014,” kata Feri dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (5/11).

Pasal 78 ayat 2 UU tersebut menjelaskan bahwa banding dapat diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan.

Selain itu, menurut Feri, PTUN Jakarta telah mengabaikan alat bukti dari seorang ahli yang dengan jelas mengatakan bahwa surat terbuka penggugat ke presiden tidak dapat dikategorikan banding administrasi.

Hakim PTUN Jakarta juga dinilai telah mencampuradukkan pengertian kepentingan yang menjadi syarat dalam proses pemeriksaan suatu perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, para penggugat yang merupakan dua orang tua korban Tragedi Semanggi I dan II memiliki kepentingan terhadap penanganan perkara, bukan terkait informasi atau jawaban Burhanuddin dalam Raker Komisi III DPR RI.

“Di sini bahwa para penggugat, orang tua korban itu memiliki kepentingan terkait penanganan perkaranya, tetapi terkait jawaban di DPR tadi yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan,” ucap Feri.

Feri juga menerangkan, pernyataan Burhanuddin terkait Tragedi Semanggi I dan II di Raker Komisi III DPR RI pada Januari 2020 silam tidak bisa dikategorikan sebagai objek gugatan TUN.

Menurutnya, pernyataan Burhanuddin itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Feri menyatakan, objek sengketa TUN menjadi sangat banyak bila hakim PTUN bisa mengkategorikan pernyataan atau jawaban pejabat di dalam sebuah rapat dengan DPR sebagai tindakan penyelenggaraan pemerintahan.

“Jika pernyataan dan jawaban dalam suatu raker dengan DPR dikategorikan sebagai tindakan penyelenggaraan pemerintahan, maka akan banyak sekali pernyataan jawaban yang merupakan objek sengketa [TUN],” tuturnya.

Berangkat dari itu, Feri menyampaikan bakal melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Buhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena banyaknya kesalahan PTUN, maka kami mempersiapkan diri bahwa putusan ini adalah putusan tidak benar, dan kami harus melakukan banding atas putusan tidak benar ini,” ucap dia.

Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin di Raker dengan Komisi III DPR RI terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II pada medio Januari lalu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh PTUN Jakarta, Rabu (4/11).

Burhanuddin menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dengan mengacu kepada hasil Rapat Paripurna DPR.

Adapun, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Majelis hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sebesar Rp285 ribu.

‘Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya,’ kata majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jaksa AgungKejagungPTUN
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026
Oplosan dan Permainan Harga Beras 6 Perusahaan Besar di Indonesia Diusut Kejagung

Oplosan dan Permainan Harga Beras 6 Perusahaan Besar di Indonesia Diusut Kejagung

Juli 24, 2025
Nadiem Akhirnya Buka Suara, Siap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Nadiem Akhirnya Buka Suara, Siap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Juni 11, 2025

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Minyak Mentah

Mei 6, 2025

Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

April 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?