• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

April 23, 2025
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Juni 12, 2026
Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Juni 12, 2026
ADVERTISEMENT
Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Juni 12, 2026
Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Juni 12, 2026
Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026
Prabowo Perintahkan Percepatan Peralihan LPG ke CNG demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Prabowo Perintahkan Percepatan Peralihan LPG ke CNG demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Juni 12, 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Juni 12, 2026
Anggota DPR Ingatkan Keberhasilan UU Polri Tergantung Kualitas SDM Anggota

Anggota DPR Ingatkan Keberhasilan UU Polri Tergantung Kualitas SDM Anggota

Juni 12, 2026
Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Juni 12, 2026
Setelah Disomasi Tak ada Respon LCM Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah Disomasi Tak ada Respon LCM Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Juni 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

[Hukum]

April 23, 2025
in Fokus Berita, Hukum, News, Ragam Info
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan, keprihatinan atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadikan sejumlah konten pemberitaan media sebagai alat bukti dalam kasus dugaan obstruction of justice.

KKJ mendesak Kejagung untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers, sebelum menjadikan karya jurnalistik sebagai bagian dari proses hukum pidana.

Dalam siaran persnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni advokat Junaedi Saibih, Marcela Santoso, dan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Ketiganya diduga bersekongkol untuk mengganggu proses hukum dalam kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Kejagung menyebut bahwa narasi pemberitaan yang dipublikasikan Jak TV berpotensi mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga dianggap sebagai bentuk perintangan proses hukum atau obstruction of justice, sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, KKJ menilai penetapan konten jurnalistik sebagai alat bukti pidana tanpa melibatkan Dewan Pers berisiko melanggar kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemberitaan, opini publik, dan penyampaian pendapat di muka umum bukan merupakan tindakan perintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor,”tegas KKJ dalam pernyataannya.

KKJ juga menyoroti, sejumlah konten berita yang digunakan sebagai bukti telah dihapus dan tidak lagi dapat diakses publik, sehingga menutup ruang bagi evaluasi etik oleh Dewan Pers maupun pengawasan masyarakat.

Komite mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers, sesuai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan RI (Nomor: 01/DP/MoU/II/2019 dan KEP.040/A/JA/02/2019).

Nota tersebut mengatur kewajiban koordinasi, komunikasi, serta konsultasi terkait penanganan perkara yang melibatkan produk jurnalistik.

“Pengabaian terhadap mekanisme etik Dewan Pers berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis dan media,”tulis KKJ.

Dalam pernyataannya, KKJ menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, Kejagung diminta berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait konten media yang dijadikan alat bukti.

Kedua, Kejagung diminta meninjau ulang penggunaan pasal obstruction of justice dan membuka akses terhadap konten yang dijadikan bukti.

Ketiga, Dewan Pers didesak untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh jurnalis yang bersangkutan.

Keempat, proses hukum harus dilakukan secara akuntabel dan tidak mengabaikan prinsip kebebasan pers.

Keempat, jurnalis diminta tetap memegang teguh profesionalisme dan kode etik jurnalistik.

KKJ menyatakan, tetap mendukung pemberantasan korupsi secara menyeluruh, namun menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap media harus proporsional dan tidak represif. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan PersKejagungKode etik jurnalistik.Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)Obstruction of Justice
ShareTweetSend

Related Posts

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Dewan Pers Desak Pemerintah Indonesia Pembebasan Jurnalis yang Ditangkap Militer Israel

Dewan Pers Desak Pemerintah Indonesia Pembebasan Jurnalis yang Ditangkap Militer Israel

Mei 20, 2026
Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Mei 10, 2026

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?