• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

April 23, 2025
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Agustus 30, 2026
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Agustus 29, 2026
Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

[Hukum]

April 23, 2025
in Fokus Berita, Hukum, News, Ragam Info
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan, keprihatinan atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadikan sejumlah konten pemberitaan media sebagai alat bukti dalam kasus dugaan obstruction of justice.

KKJ mendesak Kejagung untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers, sebelum menjadikan karya jurnalistik sebagai bagian dari proses hukum pidana.

Dalam siaran persnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni advokat Junaedi Saibih, Marcela Santoso, dan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Ketiganya diduga bersekongkol untuk mengganggu proses hukum dalam kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Kejagung menyebut bahwa narasi pemberitaan yang dipublikasikan Jak TV berpotensi mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga dianggap sebagai bentuk perintangan proses hukum atau obstruction of justice, sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, KKJ menilai penetapan konten jurnalistik sebagai alat bukti pidana tanpa melibatkan Dewan Pers berisiko melanggar kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemberitaan, opini publik, dan penyampaian pendapat di muka umum bukan merupakan tindakan perintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor,”tegas KKJ dalam pernyataannya.

KKJ juga menyoroti, sejumlah konten berita yang digunakan sebagai bukti telah dihapus dan tidak lagi dapat diakses publik, sehingga menutup ruang bagi evaluasi etik oleh Dewan Pers maupun pengawasan masyarakat.

Komite mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers, sesuai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan RI (Nomor: 01/DP/MoU/II/2019 dan KEP.040/A/JA/02/2019).

Nota tersebut mengatur kewajiban koordinasi, komunikasi, serta konsultasi terkait penanganan perkara yang melibatkan produk jurnalistik.

“Pengabaian terhadap mekanisme etik Dewan Pers berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis dan media,”tulis KKJ.

Dalam pernyataannya, KKJ menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, Kejagung diminta berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait konten media yang dijadikan alat bukti.

Kedua, Kejagung diminta meninjau ulang penggunaan pasal obstruction of justice dan membuka akses terhadap konten yang dijadikan bukti.

Ketiga, Dewan Pers didesak untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh jurnalis yang bersangkutan.

Keempat, proses hukum harus dilakukan secara akuntabel dan tidak mengabaikan prinsip kebebasan pers.

Keempat, jurnalis diminta tetap memegang teguh profesionalisme dan kode etik jurnalistik.

KKJ menyatakan, tetap mendukung pemberantasan korupsi secara menyeluruh, namun menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap media harus proporsional dan tidak represif. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan PersKejagungKode etik jurnalistik.Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)Obstruction of Justice
ShareTweetSend

Related Posts

Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Agustus 21, 2026
Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Juli 26, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Juli 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?