• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

April 23, 2025
PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Mei 27, 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Kejagung Diminta Tinjau Penggunaan Pasal Obstruction untuk Jurnalis

[Hukum]

April 23, 2025
in Fokus Berita, Hukum, News, Ragam Info
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan, keprihatinan atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadikan sejumlah konten pemberitaan media sebagai alat bukti dalam kasus dugaan obstruction of justice.

KKJ mendesak Kejagung untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers, sebelum menjadikan karya jurnalistik sebagai bagian dari proses hukum pidana.

Dalam siaran persnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni advokat Junaedi Saibih, Marcela Santoso, dan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Ketiganya diduga bersekongkol untuk mengganggu proses hukum dalam kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Kejagung menyebut bahwa narasi pemberitaan yang dipublikasikan Jak TV berpotensi mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga dianggap sebagai bentuk perintangan proses hukum atau obstruction of justice, sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, KKJ menilai penetapan konten jurnalistik sebagai alat bukti pidana tanpa melibatkan Dewan Pers berisiko melanggar kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemberitaan, opini publik, dan penyampaian pendapat di muka umum bukan merupakan tindakan perintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor,”tegas KKJ dalam pernyataannya.

KKJ juga menyoroti, sejumlah konten berita yang digunakan sebagai bukti telah dihapus dan tidak lagi dapat diakses publik, sehingga menutup ruang bagi evaluasi etik oleh Dewan Pers maupun pengawasan masyarakat.

Komite mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers, sesuai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan RI (Nomor: 01/DP/MoU/II/2019 dan KEP.040/A/JA/02/2019).

Nota tersebut mengatur kewajiban koordinasi, komunikasi, serta konsultasi terkait penanganan perkara yang melibatkan produk jurnalistik.

“Pengabaian terhadap mekanisme etik Dewan Pers berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis dan media,”tulis KKJ.

Dalam pernyataannya, KKJ menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, Kejagung diminta berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait konten media yang dijadikan alat bukti.

Kedua, Kejagung diminta meninjau ulang penggunaan pasal obstruction of justice dan membuka akses terhadap konten yang dijadikan bukti.

Ketiga, Dewan Pers didesak untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh jurnalis yang bersangkutan.

Keempat, proses hukum harus dilakukan secara akuntabel dan tidak mengabaikan prinsip kebebasan pers.

Keempat, jurnalis diminta tetap memegang teguh profesionalisme dan kode etik jurnalistik.

KKJ menyatakan, tetap mendukung pemberantasan korupsi secara menyeluruh, namun menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap media harus proporsional dan tidak represif. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan PersKejagungKode etik jurnalistik.Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)Obstruction of Justice
ShareTweetSend

Related Posts

Dewan Pers Desak Pemerintah Indonesia Pembebasan Jurnalis yang Ditangkap Militer Israel

Dewan Pers Desak Pemerintah Indonesia Pembebasan Jurnalis yang Ditangkap Militer Israel

Mei 20, 2026
Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Mei 10, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026

Dewan Pers Minta BPMI Setpres Pulihkan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia

September 29, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?