
JAKARTA, satukanindonesia.com – Pemerintah didorong membangunkan kebijakan pendidikan yang berkeadilan, dimulai dari Wajib Belajar 9 Tahun hingga penguatan bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Demikian hal ini disamping Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati melalui keterangan yang dikutip, Minggu (04/10/2026).
Katanya, kebijakan pendidikan gratis di PTN perlu diiringi dengan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa PTS, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan bentuk dukungan pembiayaan pendidikan.
Untuk itu, dia menegaskan, semangat pendidikan gratis harus didukung, tapi yang perlu dibangun adalah pendidikan gratis yang berkeadilan.
“Mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang karena berbagai keadaan harus memilih sekolah atau PTS perlu mendapat perhatian,”ujar Kurniasih.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Pemerintah memperluas akses pendidikan gratis dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
Komitmen tersebut mencakup layanan pendidikan di sekolah negeri, mulai dari jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, hingga rencana menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 23 September 2026.
Lanjut Kurniasih, prinsip keadilan dalam pembiayaan pendidikan dasar telah memperoleh landasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menegaskan, jaminan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu, ia mendorong, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyusun peta jalan (roadmap) pembiayaan Wajib Belajar 9 Tahun yang jelas, bertahap, dan terukur. Kebutuhan anggaran yang diajukan Kemendikdasmen, untuk pemenuhan pendidikan dasar tanpa memungut biaya mencapai sekitar Rp 300 triliun.
“Pada 2027 telah dialokasikan Rp 5 triliun sebagai langkah awal penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya,”sebutnya.
Kurniasih menekankan, prinsip pendidikan gratis yang berkeadilan bagus jika diterapkan pada pendidikan tinggi. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan besarnya jumlah mahasiswa.
Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2025, tercatat 4.833.473 mahasiswa ada di PTS atau 44,95 persen dari keseluruhan mahasiswa terdaftar. Sementara mahasiswa PTN berjumlah 4.408.472 atau 40,99 persen.
Besarnya jumlah mahasiswa PTS tersebut, lanjut Kurniasih, menunjukkan pentingnya perluasan akses bantuan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa PTS. Penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTS dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan.
Berdasarkan data penerima aktif KIP Kuliah 2026, terdapat 840.792 penerima. Rinciannya, sebanyak 460.051 penerima berada di PTS dan 380.741 penerima berada di PTN. Dengan demikian, mahasiswa PTS mencakup 54,72 persen dari penerima aktif dalam data tersebut.
“Kita mendukung pendidikan berkeadilan di PTN dan PTS. Bantuan biaya pendidikan berbasis kondisi ekonomi mahasiswa bisa menjadi pertimbangan dalam mewujudkan kebijakan kuliah gratis di PTN,”imbuhnya.
Sementara Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menambahkan, alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat mencukupi untuk merealisasikan program pendidikan gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan catatan, Pemerintah tidak boleh diskriminatif dengan hanya memfasilitasi sekolah negeri.
Menurut Fikri, Pemerintah wajib menanggung biaya pendidikan untuk sekolah swasta, setidaknya pada jenjang pendidikan dasar. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita mesti mengingatkan Presiden, ada Putusan MK Nomor 3 Tahun 2024 sehingga itu harus dilaksanakan. SD, SMP tidak hanya negeri, tapi juga swasta,”tegas Fikri.
Fikri memaparkan, selama ini masyarakat menganggap alokasi 20 persen anggaran pendidikan terlampau berat bagi kas negara. Padahal, dari proyeksi APBN 2027 yang mendekati Rp 4.000 triliun, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp 820 triliun. [***/GRW]













