
Jakarta, satukanindonesia.com – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menyeluruh kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah anggota Polri lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penanganan kasus tersebut ditegaskan harus menjaga martabat institusi kepresidenan, melindungi hak seluruh warga negara, serta menegakkan integritas dan profesionalitas Polri.
“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan yang merupakan tanggung jawab negara,” kata Kholid dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius. Karena itu, pengusutan harus menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan,” tegas Kholid.
Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan. Setiap kesimpulan wajib bertumpu pada bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Keterbukaan penanganan perkara juga harus berjalan dengan tetap menjaga informasi yang secara sah perlu dirahasiakan demi keamanan negara dan kepentingan penyidikan.
“Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan ((Dapil) Kota Depok dan Kota Bekasi itu.
Listyo Sigit Prabowo bersama dua tersangka lainnya, Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, satu orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yakni, Slamet Uliandi. (***)













