
JAKARTA, satukanindonesia.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memamerkan ijazah pendidikannya di hadapan Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026).
Jokowi menunjukkan ijazah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga sarjana setelah meminta izin kepada majelis hakim. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya bahkan maju mendekati Jokowi untuk melihat dokumen tersebut dari dekat.
Awalnya, Jokowi membantah seluruh tudingan Roy Suryo terkait keaslian ijazah sarjananya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Jokowi mempertanyakan kesimpulan Roy yang menyebut ijazahnya palsu padahal belum pernah melihat dokumen aslinya.
“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana,” kata Jokowi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dikutip, Kamis (05/11/2026).
Jokowi mengaku, tidak memahami logika Roy dalam menyimpulkan ijazahnya palsu berdasarkan penelitian terhadap dokumen pembanding.
Dalam persidangan, jaksa kemudian memperlihatkan video dari akun YouTube bertajuk Eksklusif Roy Suryo yang diunggah pada 22 April 2025. Video tersebut berisi sejumlah pernyataan Roy mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa meminta Jokowi menunjukkan bagian pernyataan Roy yang dianggap merugikan atau dipermasalahkannya. Jokowi menunjuk pernyataan pada menit ke-5 hingga menit 5.38 yang membahas halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsinya.
Menurut Jokowi, Roy keliru ketika menyebut halaman tersebut tidak terdapat dalam skripsinya.
“Justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain yang ada di situ,” tutur Jokowi.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Jokowi turut menceritakan proses penyusunan skripsinya selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Dia mengaku, harus mengajukan proposal judul hingga tiga kali kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro, sebelum akhirnya disetujui.
“Kemudian disetujui judul skripsinya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta,”kata Jokowi yang kemudian menyebut skripsinya dapat nilai A.
Di tengah pemeriksaan, Jokowi juga meminta, izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazahnya dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,”ujar Jokowi.
Namun, ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta hal itu dilakukan usai sidang.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,”timpal Jokowi.
Akhirnya, hakim mempersilakan Jokowi menunjukkan dokumen tersebut. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya turut mendekat untuk melihat ijazah yang dibawa Jokowi.
Jokowi kemudian berdiri di hadapan majelis hakim dan memperlihatkan satu per satu ijazah SD, SMP, SMA, hingga S-1. Setelah itu, dia membalikkan badan agar para pengunjung dan awak media di ruang sidang dapat melihat dokumen tersebut.
Momen itu turut menarik perhatian Roy Suryo yang berada tidak jauh dari Jokowi. Roy terlihat tertawa saat Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Setelah menunjukkan seluruh dokumen pendidikan tersebut, Jokowi kembali ke tempat duduknya untuk melanjutkan persidangan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum. [***/GRW]













