• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Airlangga Ungkap Manfaat UU Ciptaker ke UMKM

Banyak Protes Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Ruang Aspirasi kepada Publik

November 9, 2020
PB Porprov Akui Keliru Cetak ID Card Pers, PWI Bekasi Raya: Jaga Marwah Wartawan

PB Porprov Akui Keliru Cetak ID Card Pers, PWI Bekasi Raya: Jaga Marwah Wartawan

November 6, 2026
Rekrutmen CPNS Dibuka, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rekrutmen CPNS Dibuka, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

November 6, 2026
ADVERTISEMENT
Sengketa Eks Hotel Purajaya: Tim Hukum PT DTL Nilai Pembongkaran Lahan Langgar Aturan dan Abuse of Power

Sengketa Eks Hotel Purajaya: Tim Hukum PT DTL Nilai Pembongkaran Lahan Langgar Aturan dan Abuse of Power

November 6, 2026
Golkar Perkuat Komunikasi Politik dengan Teknologi AI

Golkar Perkuat Komunikasi Politik dengan Teknologi AI

November 6, 2026
Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

November 6, 2026
DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

November 6, 2026
Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

November 6, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

November 6, 2026
DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

November 6, 2026
Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

November 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Banyak Protes Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Ruang Aspirasi kepada Publik

[Nasional]

November 9, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sudah ditandangani oleh Presiden RI Joko Widodo sampai sekarang masih menuai banyak protes dari masyarakat. Hal ini membuat pemerintah membuka ruang untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan aturan turunan atau peraturan pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja tersebut.
 Ruang yang dimaksud tersebut ialah portal resmi UU Cipta Kerja https://uu-ciptakerja.go.id. Portal tersebut dapat diakses bebas oleh masyarakat.
“Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Senin (9/11/2020).

Airlangga bilang portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyempurnakan draf Rancangan PP dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Ia berharap penyusunan Rancangan PP dan Rancangan Perpres berlangsung transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Ia juga memastikan seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf RPP dan RPerpres.

Airlangga menyatakan sesuai hasil pencatatan bersama seluruh K/L terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.

Saat ini, 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP dan RPerpres bersama lebih dari 30 K/L lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Dia menambahkan UU Cipta Kerja diharapkan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi covid-19.

Selain itu, lanjut Airlangga, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global. (cs/ns)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Airlangga HartartoNasionalUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Abraham Luncurkan Buku Kelima

Abraham Luncurkan Buku Kelima

Oktober 24, 2026
Indonesia Mendapat Tambahan Investasi Rp715 Triliun dari Freeport

Indonesia Mendapat Tambahan Investasi Rp715 Triliun dari Freeport

Oktober 6, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026

Ketua Dewan Kawasan Airlangga Hartarto Lantik Sejumlah Deputi BP Batam, Denny Tondano Jadi Deputi Pengusahaan

Maret 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?