
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Kamis (12/11/2020).
“Pengiriman berkas perkara kelompok pekerja tahap I,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Ferdy mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa peneliti sebelum pelimpahan berkas. Ini penting agar pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti lancar.
Berkas lima tersangka yang rampung milik T, H, S, K dan IS. Sementara itu, berkas tiga tersangka lain masih disusun. Ketiganya ialah Direktur Utama (Dirut) PT APM, RS; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; dan mandor, UAM.
Kedelapan tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun. Lima tukang merokok saat bekerja. Mandor dinyatakan lalai mengawasi pekerjanya.
Sementara itu, pejabat Kejagung dianggap tidak mengecek kandungan minyak lobi atau minyak pembersih merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Sedangkan Dirut PT APM selaku produsen minyak berbahaya dinilai tidak memiliki izin edar.
Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (ms/bm)













