• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Agung Resmi Banding Putusan Tragedi Semanggi I dan II

Jaksa Agung Resmi Banding Putusan Tragedi Semanggi I dan II

November 12, 2020
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Agung Resmi Banding Putusan Tragedi Semanggi I dan II

[Nasional]

November 12, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Kejaksaan Agung resmi melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Sebelumnya putusan majelis hakim PTUN menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk melawan putusan hakim di PTUN.

“Sudah diajukan bandingnya ke PTTUN tanggal 9 November 2020 kemarin,” kata Hari saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).

Hari menjelaskan, gugatan yang diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat ini tengah menunggu penunjukan Majelis Hakim oleh pengadilan, untuk menangani perkara banding.

Menurut dia, biasanya majelis hakim PTTUN akan memeriksa berkas banding. Tapi tak menutup kemungkinan pula bakal ada pemanggilan para pihak terkait jika diperlukan.

“Banding itu hanya memeriksa berkas, tapi juga tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak,” kata dia.

Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di depan anggota Komisi III DPR RI terkait kasus Tragedi Semanggi I dan Semanggi II berbuntut gugatan hukum dari keluarga korban.

Saat itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kedua tragedi itu bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Sehingga, kata Burhanuddin, Komnas HAM tak seharusnya menindaklanjuti kasus tersebut.

Hakim PTUN memutus perbuatan Burhanuddin itu melawan hukum. Sebagai pihak tergugat, Burhanuddin juga diminta membuat pernyataan lagi dalam forum yang sama terkait kebenaran kedua kasus itu.

“Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya,” kata Hakim dalam amar putusan.

Kendati pihak Kejagung justru menyebut putusan hakim PTUN itu melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Salah satunya menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Feri Wibisono lantaran mengkualifikasikan surat terbuka yang dibuat penggugat ke presiden sebagai banding administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat 2 UU Administrasi Pemerintahan.

“Kami lihat hakim telah mencampuradukkan dan melanggar ketentuan yang berlaku dalam pasal 78 ayat 2 UU 30 Tahun 2014,” kata Feri dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (5/11).

PTUN Jakarta dituding mengabaikan alat bukti dari seorang ahli yang mengatakan bahwa surat terbuka penggugat ke presiden tidak dapat dikategorikan banding administrasi. Itu sebab, Kejagung memilih jalan banding.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jaksa AgungPTUNTragedi Semanggi
ShareTweetSend

Related Posts

Perihal Adanya Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada, Pakar: KPU Harus Mengoreksi

Perihal Adanya Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada, Pakar: KPU Harus Mengoreksi

November 14, 2024
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum Oleh KPU

PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum Oleh KPU

Mei 2, 2024
Hasto Bela Megawati soal Sindir Sumbangan Milenial ke Negara

PDIP Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Kalah di MK

April 23, 2024

PDI Perjuangan Resmi Gugat KPU ke PTUN

April 2, 2024

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Kajati DKI Jakarta

Maret 19, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?