• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Larangan Minuman Beralkohol: 2 Tahun atau Denda Bagi Peminum

RUU Larangan Minuman Beralkohol: 2 Tahun atau Denda Bagi Peminum

November 12, 2020
FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

Juli 16, 2026
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Juli 16, 2026
ADVERTISEMENT
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Juli 16, 2026
Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Juli 16, 2026
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Juli 16, 2026
Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Juli 16, 2026
Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Juli 16, 2026
KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Juli 16, 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

RUU Larangan Minuman Beralkohol: 2 Tahun atau Denda Bagi Peminum

[Politik]

November 12, 2020
in Politik
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi minuman beralkohol

Jakarta, SatukanIndonesia.com – RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.

anksi tersebut diatur dalam Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

ADVERTISEMENT

Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Bahkan pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.

Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol.

Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyatakan bahwa orang yang memproduksi minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan bahwa orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

RUU Minol juga mengatur tiga klasifikasi minol berdasarkan kadar etanolnya, tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi.

Rancangan aturan itu menyebut minuman alkohol golongan A ialah yang berkadar etanol 1 hingga 5 persen, minol golongan B berkadar etanol 5 sampai 20 persen, serta minol golongan C berkadar etanol 20 hingga 55 persen.

Meski begitu, larangan bagi masyarakat untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, serta mengonsumsi minol tidak berlaku untuk beberapa kepentingan.

Pasal 8 angka (2) Bab III tentang Larangan dituliskan pengecualian RUU Minol diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Merespons RUU Minol tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewanti akan adanya potensi over-kriminalisasi yang mungkin terjadi andai draft aturan ini disahkan menjadi UU.

Atas dasar itu Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai RUU Minol tersebut tak perlu dibahas DPR.

“Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia,” kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11/2020).

Setelah membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, Erasmus menilai bakal beleid tersebut menggunakan pendekatan prohibitionist atau larangan buta.

Kendati begitu, salah satu pengusul RUU Minol dari fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut RUU Minol diklaim akan melindungi masyarakat dari dampak negatif serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minol.

“RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol,” kata Illiza, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (11/11/2020). (ms/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: Minuman BeralkoholPolitikRUU Minol
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Politik Tanpa Mahar Create Optimisme Politik lebih Baik di Riau

Politik Tanpa Mahar Create Optimisme Politik lebih Baik di Riau

Maret 14, 2023
Golkar dan PKB Sepakat Ciptakan Situasi Politik Kondusif Jelang Pemilu 2024

Golkar dan PKB Sepakat Ciptakan Situasi Politik Kondusif Jelang Pemilu 2024

Februari 10, 2023

KPK Tanggapi Kembalinya Romahurmuziy ke Politik

Januari 3, 2023

Survei Parameter: Jenderal Andika Perkasa Unggul Dari Prabowo

Maret 7, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?