• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kapolda Metro Sebut Ada Ormas yang Merobek Kebinekaan

Kapolda Metro Jelaskan Alasan Tindak Tegas Kerumunan Massa

Desember 11, 2020
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolda Metro Jelaskan Alasan Tindak Tegas Kerumunan Massa

[Nasional]

Desember 11, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan akan menindak tegas kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.

“Yang namanya kerumunan ini harus ditegakkan hukumnya,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Fadil pun memberikan contoh kasus sebuah keluarga yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Respons sosial atau masyarakat terkait kasus ini pasti luar biasa.

Namun, kata Fadil, respons berbeda akan terhadap berita tentang bencana alam yang menyebabkan banyak orang meninggal.

“Pandangannya adalah, ‘oh ini bencana alam’. Padahal, ujungnya sama, sama-sama orang mati. Di sini berapa yang mati, lima, di sini berapa 100,” ujar mantan Kapolda Jatim tersebut.

Fadil menilai sudut pandang masyarakat itu harus diubah. Terutama, berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan puluhan ribu orang meninggal dunia.

Fadil menuturkan tindakan tegas terhadap kerumunan massa ini menjadi salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya, kata Mendagri, ‘membiarkan kita saling membunuh’,” ucap Fadil.

“Jadi mengapa pelaku pelanggaran terhadap UU yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas, ya itu, karena risikonya bahayanya begitu besar, mata rantai penularan Covid-19 masih terjadi,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya sendiri diketahui tengah mengusut kasus kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini,polisi telah menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka.Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, sedangkan kelima tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Komentar Facebook

Tags: Covid-19Kapolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
Polisi Bentuk Tim Khusus Cari Tiga Orang Hilang Demo Agustus

Polisi Bentuk Tim Khusus Cari Tiga Orang Hilang Demo Agustus

September 17, 2025
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Massa yang Rusuh di Jakarta 

Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Massa yang Rusuh di Jakarta 

September 2, 2025

Profil Irjen Asep Edi Suheri, Anak Purnawirawan TNI AD jadi Kapolda Metro Jaya

Agustus 6, 2025

Kadiv Humas Polri Respons Isu Kapolda Metro Jaya Berpeluang Jadi Wakapolri

Juli 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?