
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab oleh pihak Kepolisian sudah didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Dia menyebut praperadilan itu sudah resmi didaftarkan hari ini.
Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Aziz Yanuar mengatakan, langkah ini sebagai upaya menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum.
“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz, Selasa (15/12/2020).
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya berharap, upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan, sebgai gerbang terakhir harapan masyarakat.
“Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. (*)













