• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Persiapan Anggaran 2021, Menkes Terawan Tegaskan Jangan Tergiur Gratifikasi

Persiapan Anggaran 2021, Menkes Terawan Tegaskan Jangan Tergiur Gratifikasi

Desember 15, 2020
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Persiapan Anggaran 2021, Menkes Terawan Tegaskan Jangan Tergiur Gratifikasi

[Nasional]

Desember 15, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Kesehatan tengah mempersiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2021. DIPA telah diserahkan ke masing-masing unit kerja di Kemenkes. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak melakukan korupsi.

“Ingat transparansi, akuntabilitas dan, audit ya. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujar Terawan seperti dikutip dari laman resmi Kemkes go.id, Selasa, (15/12/2020).

Bekas Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini berpesan kepada anak buahnya untuk belanja sedini mungkin. “Kalau bisa proses pengadaan yang sudah berjalan hingga nanti Januari sudah langsung dilaksanakan. Sehingga semua bisa ada percepatan dan diharapkan fokus untuk bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepada para pejabat Kemenkes untuk tidak tergiur menerima gratifikasi atau apapun yang kaitannya bisa menjurus ke arah korupsi.

“Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena, pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridhai, dan menurut saya itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Pejabat pelaksana anggaran diharapkan segera melakukan identifikasi kegiatan pengadaan baik barang maupun jasa serta membuat rincian pelaksanaan kegiatan secara rinci dan melakukan kontrak pengadaan. Disamping itu, kata Terawan, diperlukan pengawasan penggunaan anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala.

“Saya minta Irjen bersama Sekjen untuk memantau, melihat kalau ada kegiatan-kegiatan yang sekiranya ada tendensi ke arah yang tidak tepat atau tidak baik segera lakukan pengawasan, segera langsung didampingi supaya tidak ada niat-niat yang akhirnya menjerumuskan,” kata Terawan. (Tempo/bm)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KemenkesKorupsiNasionalTerawan Agus Putranto
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Kemenkes: Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Kemenkes: Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Agustus 7, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?