• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud MD Sebut Tingkat Partisipasi Pemilih Naik pada Pilkada Serentak 2020

Kasus Chat Mesum Rizieq Dibuka lagi, Ini Kata Mahfud MD

Januari 3, 2021
Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Juni 29, 2026
SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

Juni 29, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Juni 29, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026
Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Juni 29, 2026
Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Juni 29, 2026
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Chat Mesum Rizieq Dibuka lagi, Ini Kata Mahfud MD

[Hukum]

Januari 3, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atas  kasus pornografi yang diduga dilakukan Rizieq Shihab dan Firza Husein tidak sah dan proses hukum harus dilanjutkan. Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindak lanjut putusan itu merupakan ranah kepolisian.

Mahfud mengatakan dalam cuitannya melalui akun twitter resmi @mohmahfudmd, dia tak terlalu mengikuti kasus chat mesum Rizieq itu. Hanya saja, ia berharap semua pihak bisa menunggu segala proses yang kini tengah berjalan di kepolisian.

“Sekarang ada yang mempraperadilankan SP3 itu (kasus pornografi Rizieq dan Firza) dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” ujar Mahfud dalam akun media sosialnya @mohmahfudmd, Sabtu, (2/1/2021).

Mahfud juga meminta masyarakat memberikan waktu bagi penegak hukum menjalankan tugasnya berdasarkan putusan praperadilan tersebut. “Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang (mengajukan) praperadilan, (kemudian) dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” ujar Mahfud.

Mahfud sudah meminta penjelasan kepolisian mengenai waktu kedua orang itu melakukan aksinya. Pornografi yang bermula dari pesan singkat Rizieq dan Firza terjadi pada 2016.

“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi,” ungkap dia.

Dia mengaku tidak ingin mengetahui isi percakapan Rizieq dengan Firza yang menjadi duduk perkara. “Soal detail isi chat (Rizieq dengan Firza) saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tegas dia.

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Rizieq dan Firza pada Selasa, (29/12/2020). Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus ini bermula saat isi percakapan berbau pornografi antara Rizieq dan Firza terungkap di media sosial pada akhir 2016. Polisi melakukan penyelidikan dan pada waktu bersamaan Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan peristiwa ini.

Firza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesan mesum dengan Rizieq pada 16 Mei 2017. Penetapan tersangka dilakukan usai Firza diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Dua pekan kemudian, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pada 15 Juni 2018, penyelidikan kasus ini sudah dihentikan ditandai terbitnya SP3. Sejak ditetapkan tersangka hingga SP3 diterbitkan, Rizieq berada di Arab Saudi. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumMahfud MDPN Jakarta SelatanPolriPornografiRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh untuk Akses Layanan Kesehatan Nasional

Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh untuk Akses Layanan Kesehatan Nasional

Juni 23, 2026
Kapuspen Mabes TNI: Pengerahan Personel saat Aksi Demonstrasi Dilakukan atas Permintaan Kepolisian

Kapuspen Mabes TNI: Pengerahan Personel saat Aksi Demonstrasi Dilakukan atas Permintaan Kepolisian

Juni 13, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026

Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Mei 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?