
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atas kasus pornografi yang diduga dilakukan Rizieq Shihab dan Firza Husein tidak sah dan proses hukum harus dilanjutkan. Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindak lanjut putusan itu merupakan ranah kepolisian.
Mahfud mengatakan dalam cuitannya melalui akun twitter resmi @mohmahfudmd, dia tak terlalu mengikuti kasus chat mesum Rizieq itu. Hanya saja, ia berharap semua pihak bisa menunggu segala proses yang kini tengah berjalan di kepolisian.
“Sekarang ada yang mempraperadilankan SP3 itu (kasus pornografi Rizieq dan Firza) dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” ujar Mahfud dalam akun media sosialnya @mohmahfudmd, Sabtu, (2/1/2021).
Mahfud juga meminta masyarakat memberikan waktu bagi penegak hukum menjalankan tugasnya berdasarkan putusan praperadilan tersebut. “Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang (mengajukan) praperadilan, (kemudian) dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” ujar Mahfud.
Mahfud sudah meminta penjelasan kepolisian mengenai waktu kedua orang itu melakukan aksinya. Pornografi yang bermula dari pesan singkat Rizieq dan Firza terjadi pada 2016.
“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi,” ungkap dia.
Dia mengaku tidak ingin mengetahui isi percakapan Rizieq dengan Firza yang menjadi duduk perkara. “Soal detail isi chat (Rizieq dengan Firza) saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tegas dia.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Rizieq dan Firza pada Selasa, (29/12/2020). Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kasus ini bermula saat isi percakapan berbau pornografi antara Rizieq dan Firza terungkap di media sosial pada akhir 2016. Polisi melakukan penyelidikan dan pada waktu bersamaan Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan peristiwa ini.
Firza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesan mesum dengan Rizieq pada 16 Mei 2017. Penetapan tersangka dilakukan usai Firza diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Dua pekan kemudian, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pada 15 Juni 2018, penyelidikan kasus ini sudah dihentikan ditandai terbitnya SP3. Sejak ditetapkan tersangka hingga SP3 diterbitkan, Rizieq berada di Arab Saudi. (*)













