• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud MD Sebut Tingkat Partisipasi Pemilih Naik pada Pilkada Serentak 2020

Kasus Chat Mesum Rizieq Dibuka lagi, Ini Kata Mahfud MD

Januari 3, 2021
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Chat Mesum Rizieq Dibuka lagi, Ini Kata Mahfud MD

[Hukum]

Januari 3, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atas  kasus pornografi yang diduga dilakukan Rizieq Shihab dan Firza Husein tidak sah dan proses hukum harus dilanjutkan. Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindak lanjut putusan itu merupakan ranah kepolisian.

Mahfud mengatakan dalam cuitannya melalui akun twitter resmi @mohmahfudmd, dia tak terlalu mengikuti kasus chat mesum Rizieq itu. Hanya saja, ia berharap semua pihak bisa menunggu segala proses yang kini tengah berjalan di kepolisian.

“Sekarang ada yang mempraperadilankan SP3 itu (kasus pornografi Rizieq dan Firza) dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” ujar Mahfud dalam akun media sosialnya @mohmahfudmd, Sabtu, (2/1/2021).

Mahfud juga meminta masyarakat memberikan waktu bagi penegak hukum menjalankan tugasnya berdasarkan putusan praperadilan tersebut. “Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang (mengajukan) praperadilan, (kemudian) dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” ujar Mahfud.

Mahfud sudah meminta penjelasan kepolisian mengenai waktu kedua orang itu melakukan aksinya. Pornografi yang bermula dari pesan singkat Rizieq dan Firza terjadi pada 2016.

“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi,” ungkap dia.

Dia mengaku tidak ingin mengetahui isi percakapan Rizieq dengan Firza yang menjadi duduk perkara. “Soal detail isi chat (Rizieq dengan Firza) saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tegas dia.

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Rizieq dan Firza pada Selasa, (29/12/2020). Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus ini bermula saat isi percakapan berbau pornografi antara Rizieq dan Firza terungkap di media sosial pada akhir 2016. Polisi melakukan penyelidikan dan pada waktu bersamaan Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan peristiwa ini.

Firza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesan mesum dengan Rizieq pada 16 Mei 2017. Penetapan tersangka dilakukan usai Firza diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Dua pekan kemudian, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pada 15 Juni 2018, penyelidikan kasus ini sudah dihentikan ditandai terbitnya SP3. Sejak ditetapkan tersangka hingga SP3 diterbitkan, Rizieq berada di Arab Saudi. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumMahfud MDPN Jakarta SelatanPolriPornografiRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

April 10, 2026
 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

Desember 11, 2025
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Desember 9, 2025

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025

Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

November 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?