• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud MD Sebut Tingkat Partisipasi Pemilih Naik pada Pilkada Serentak 2020

Kasus Chat Mesum Rizieq Dibuka lagi, Ini Kata Mahfud MD

Januari 3, 2021
Komisi IX DPR Sebut Perlindungan Ketenagakerjaan Atur Perluasan Jamsos

Komisi IX DPR Sebut Perlindungan Ketenagakerjaan Atur Perluasan Jamsos

September 5, 2026
‎IWO Batam Kecam Dugaan Pemukulan Sekretaris IWO, Desak Polisi Usut Salman dan Audit Keterlibatan Oknum BP

‎IWO Batam Kecam Dugaan Pemukulan Sekretaris IWO, Desak Polisi Usut Salman dan Audit Keterlibatan Oknum BP

September 5, 2026
ADVERTISEMENT
Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

September 5, 2026
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

September 5, 2026
Pertegas Manfaat Ekonomi hingga 2055, Pemerintah Pusat Didesak Audit Proyek LNG Tangguh

Pertegas Manfaat Ekonomi hingga 2055, Pemerintah Pusat Didesak Audit Proyek LNG Tangguh

September 5, 2026
Wali Kota Bekasi Kukuhkan FKUB 2026-2031, Dorong Aksi Nyata Toleransi hingga Tingkat Wilayah

Wali Kota Bekasi Kukuhkan FKUB 2026-2031, Dorong Aksi Nyata Toleransi hingga Tingkat Wilayah

September 4, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 4, 2026
Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

September 4, 2026
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

September 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Chat Mesum Rizieq Dibuka lagi, Ini Kata Mahfud MD

[Hukum]

Januari 3, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atas  kasus pornografi yang diduga dilakukan Rizieq Shihab dan Firza Husein tidak sah dan proses hukum harus dilanjutkan. Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindak lanjut putusan itu merupakan ranah kepolisian.

Mahfud mengatakan dalam cuitannya melalui akun twitter resmi @mohmahfudmd, dia tak terlalu mengikuti kasus chat mesum Rizieq itu. Hanya saja, ia berharap semua pihak bisa menunggu segala proses yang kini tengah berjalan di kepolisian.

“Sekarang ada yang mempraperadilankan SP3 itu (kasus pornografi Rizieq dan Firza) dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” ujar Mahfud dalam akun media sosialnya @mohmahfudmd, Sabtu, (2/1/2021).

Mahfud juga meminta masyarakat memberikan waktu bagi penegak hukum menjalankan tugasnya berdasarkan putusan praperadilan tersebut. “Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang (mengajukan) praperadilan, (kemudian) dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” ujar Mahfud.

Mahfud sudah meminta penjelasan kepolisian mengenai waktu kedua orang itu melakukan aksinya. Pornografi yang bermula dari pesan singkat Rizieq dan Firza terjadi pada 2016.

“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi,” ungkap dia.

Dia mengaku tidak ingin mengetahui isi percakapan Rizieq dengan Firza yang menjadi duduk perkara. “Soal detail isi chat (Rizieq dengan Firza) saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tegas dia.

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Rizieq dan Firza pada Selasa, (29/12/2020). Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus ini bermula saat isi percakapan berbau pornografi antara Rizieq dan Firza terungkap di media sosial pada akhir 2016. Polisi melakukan penyelidikan dan pada waktu bersamaan Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan peristiwa ini.

Firza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesan mesum dengan Rizieq pada 16 Mei 2017. Penetapan tersangka dilakukan usai Firza diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Dua pekan kemudian, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pada 15 Juni 2018, penyelidikan kasus ini sudah dihentikan ditandai terbitnya SP3. Sejak ditetapkan tersangka hingga SP3 diterbitkan, Rizieq berada di Arab Saudi. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumMahfud MDPN Jakarta SelatanPolriPornografiRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Agustus 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?