
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali melaksanakan sanksi denda progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun pelaku usaha.
Pelaksanaan kembali sanksi ini dalam upaya mereduksi penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
“Denda progresif menurut kami itu perlu,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan denda progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini diatur dalam Pergub No 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sanksi denda progresif ini dicabut dengan adanya Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda No 2 ini tidak mengatur denda progresif dan menyebutkan secara jelas terkait Pencabutan Pergub 101. Karena sudah dicabut, maka dalam Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Covid-19, juga tidak mengatur denda progresif.
Karena itu, kata Ariza, pihaknya akan kembali membahas dengan DPRD untuk melakukan revisi Perda Covid-19 sehingga bisa memasukkan lagi sanksi denda progresif. Menurut Ariza, revisi tersebut merupakan hal yang lumrah dan wajar agar aturan bisa menyesuaikan dengan dinamika persoalan yang ada.
“Aturan ini kan dinamis, kenapa aturan dinamis? Karena Covid-19 memang dinamis. Covid-19 bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan, bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada. Jadi, jangankan Kepgub, Pergub, Perda pun dimungkinkan untuk direvisi nanti kita akan diskusikan, poin-poin yang perlu direvisi, dibahas. Nanti kita tanya juga teman teman DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan,” pungkas Ariza.
Dalam Pergub No 3 Tahun 2021, sanksi denda terhadap pelanggar penggunaan masker paling banyak sebesar Rp 250.000. Sementara sanksi denda terhadap pelaku usaha sebesar Rp 50 juta. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, Pergub 101 Tahun 2020, sanksi denda terhadap pelanggar penggunaan masker bersifat progresif, mulai dari Rp 250.000, jika berulang maka dikenakan sanksi Rp 500.000, lalu Rp 750.000 hingga Rp 1 juta.
Untuk pelaku usaha, sanksi dendanya mulai dari Rp 50 juta, jika berulang maka dikenakan dendan Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. (*)













