• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Upaya Antisipatif Tekan Covid-19, DKI Disebut Bakal Berlakukan Kembali Sanksi Denda Progresif

Upaya Antisipatif Tekan Covid-19, DKI Disebut Bakal Berlakukan Kembali Sanksi Denda Progresif

Februari 4, 2021
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Upaya Antisipatif Tekan Covid-19, DKI Disebut Bakal Berlakukan Kembali Sanksi Denda Progresif

[Nasional]

Februari 4, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta, berbincang secara virtual dengan salah satu pasien Covid-19 saat meninjau meninjau RSUD khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali melaksanakan sanksi denda progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun pelaku usaha.

Pelaksanaan kembali sanksi ini dalam upaya mereduksi penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

“Denda progresif menurut kami itu perlu,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan denda progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini diatur dalam Pergub No 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sanksi denda progresif ini dicabut dengan adanya Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda No 2 ini tidak mengatur denda progresif dan menyebutkan secara jelas terkait Pencabutan Pergub 101. Karena sudah dicabut, maka dalam Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Covid-19, juga tidak mengatur denda progresif.

Karena itu, kata Ariza, pihaknya akan kembali membahas dengan DPRD untuk melakukan revisi Perda Covid-19 sehingga bisa memasukkan lagi sanksi denda progresif. Menurut Ariza, revisi tersebut merupakan hal yang lumrah dan wajar agar aturan bisa menyesuaikan dengan dinamika persoalan yang ada.

“Aturan ini kan dinamis, kenapa aturan dinamis? Karena Covid-19 memang dinamis. Covid-19 bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan, bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada. Jadi, jangankan Kepgub, Pergub, Perda pun dimungkinkan untuk direvisi nanti kita akan diskusikan, poin-poin yang perlu direvisi, dibahas. Nanti kita tanya juga teman teman DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan,” pungkas Ariza.

Dalam Pergub No 3 Tahun 2021, sanksi denda terhadap pelanggar penggunaan masker paling banyak sebesar Rp 250.000. Sementara sanksi denda terhadap pelaku usaha sebesar Rp 50 juta. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, Pergub 101 Tahun 2020, sanksi denda terhadap pelanggar penggunaan masker bersifat progresif, mulai dari Rp 250.000, jika berulang maka dikenakan sanksi Rp 500.000, lalu Rp 750.000 hingga Rp 1 juta.

Untuk pelaku usaha, sanksi dendanya mulai dari Rp 50 juta, jika berulang maka dikenakan dendan Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Denda ProgresifDKI JakartaNasionalProtokol Kesehatan
ShareTweetSend

Related Posts

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025
Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025
Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

April 26, 2025

Ada Sindikat Penipuan Jual-Beli Mobil di Ciracas

Februari 22, 2025

TANAMKAN CINTA AKAN LAUT, TNI AL GELAR NAVAL BASE OPEN DAY SERENTAK

September 9, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?