• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Viral Crazy Rich Jakarta Terima Vaksin, Ini Komentar Kemenkes

Viral Crazy Rich Jakarta Terima Vaksin, Ini Komentar Kemenkes

Februari 9, 2021
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral Crazy Rich Jakarta Terima Vaksin, Ini Komentar Kemenkes

[Nasional]

Februari 9, 2021
in Nasional, News
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi crazy rich Jakarta

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Viral dengan beredarnya informasi seorang crazy rich Jakarta yang sudah menerima vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Helena diketahui sebagai pemilik apotek. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.

Merespons temuan itu, Kemenkes menyatakan bahwa pemilik apotek tidak masuk dalam kategori tenaga kesehatan (nakes). Adapun untuk saat ini, pemberian vaksin masih diprioritaskan bagi golongan nakes dan lansia nakes.

“Pemilik tidak (nakes) lah. Petugas apotik yang nakes,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat melalui pesan singkat dikutip dari CNNIndonesia.com, selasa (9/2).

Namun demikian, menurutnya, bila pemilik apotek tersebut merangkap menjadi petugas pelayanan kefarmasian, maka ia dapat digolongkan sebagai nakes. Kategori itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Pemilik kalau melayani ya masuk kategori nakes,” imbuhnya.

Adapun saat ditanya perihal surat tanda nakes yang dibawa oleh Helena, Budi mengatakan bahwa seluruh pihak yang divaksinasi mendapatkan surat tersebut dari Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Puskesmas setempat. Ia juga mengaku perihal pengawasan dan jalannya vaksinasi nakes berada pada wewenang Dinkes setempat.

ADVERTISEMENT

“Alurnya daftar ke dinkes atau puskesmas,” ujar Budi.

Bila menilik Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 pasal 11 ayat (1) terdapat 13 kategori nakes, di antaranya: tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Pada Ayat lima (6), dijelaskan lebih lanjut mengenai tenaga kefarmasian yang dimaksud, di antaranya apoteker, dan tenaga teknis kefarmasian. Namun pemilik apotek atau toko farmasi tidak disebutkan dalam beleid tersebut.

Sementara itu, Helena Lim menjadi sorotan publik usai mengunggah video di akun Instagram saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal ini menjadi polemik karena Helena bisa mendapatkan vaksin padahal bukan tenaga kesehatan. Helena sendiri dikenal sebagai pengusaha dan penyanyi.

Adapun pengalaman mendapatkan vaksin Covid-19 itu ia sebarkan lewat akun Instagram pribadinya @helenalim899.

“Lagi ngantre vaksin,” kata Helena dalam video di Instagram sambil memperlihatkan KTP dan kartu tanda antrean.

“Semoga setelah divaksin kita bisa ke mana-mana. Semoga vaksinnya berhasil,” ucap dia lagi.

Dalam Instagram story itu, ia juga memperlihatkan lengannya setelah menjalani vaksin. Helena tidak sendiri saat mendapatkan vaksin, tetapi bersama beberapa orang lainnya. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Crazy RichKemenkesKementerian KesehatanVaksin Covid-19
ShareTweetSend

Related Posts

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
Kemenkes: Penguatan Sistem Peringatan Dini Berbasis Data untuk Cegah Dampak Polusi Udara

Kemenkes: Penguatan Sistem Peringatan Dini Berbasis Data untuk Cegah Dampak Polusi Udara

Mei 19, 2026
Pasca Bencana, Kemenkes Pastikan Akses Layanan Kesehatan Terjangkau Seluruh Daerah Terdampak

Pasca Bencana, Kemenkes Pastikan Akses Layanan Kesehatan Terjangkau Seluruh Daerah Terdampak

Desember 6, 2025

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

November 28, 2025

Janji Bangun RS Berstandar, Ketua Komite III DPD RI Apresiasi Presiden Prabowo Subianto

November 27, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?