
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme akan segera diundangkan.
Dia juga mengklaim pembahasan terkait Revisi Undang-Undang Terorisme yang mandek di dua bahasan terkait definisi dan pelibatan TNI telah disepakati oleh semua belah pihak.
“Pertama terkait definisi kami sepakat selesai, kedua terkait pelibatan TNI juga kami sudah sepakat, maka tidak perlu ada perdebatan lagi,” kata Wiranto di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/05/2018).
Untuk itu, Perppu terkait Terorisme menurut dia tak perlu dikeluarkan.
“Dalam waktu singkat revisi itu mudah mudahan dapat segera kita undangkan. Sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak,” kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan akan menerbitkan Perppu Terorisme jika RUU Tindak Pidana Terorisme tak kunjung rampung bulan depan.
Wiranto menyatakan permasalahan terkait terorisme perlu diselesaikan secara total. Sehingga, aparat TNI, kata dia, perlu dilibatkan untuk membasmi serangan terorisme.
Meski begitu, dia mengaku belum bisa menjelaskan detail teknis terkait pelibatan TNI dalam membasmi terorisme. Yang jelas, dalam Undang-Undang itu akan diatur pemberantasan terorisme sejak dini.(*)













