
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menegaskan RUU Desain Industri harus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi UMKM.
Menurutnya, fokus utama pembahasan RUU tersebut adalah memastikan seluruh karya desain masyarakat, baik yang dihasilkan individu, korporasi, maupun UMKM, memperoleh perlindungan hukum yang memadai dari negara.
“Intinya kami di Pansus RUU Desain Industri mencoba mengakomodasi seluruh karya ciptaan masyarakat Indonesia, kemudian melindunginya dan yang terakhir bagaimana UMKM mendapatkan perlindungan secara maksimal,” kata Franciscus, dalam keterangan persnya, dilansir dari sinpo, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia mengatakan, perlindungan tersebut tidak hanya diberikan melalui penerbitan sertifikat desain industri, tetapi juga melalui pendampingan yang dilakukan negara kepada pelaku UMKM sejak proses pengajuan hingga menghadapi sengketa hukum.
Terlebih, kasus-kasus sengketa desain yang muncul belakangan menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pemegang hak kekayaan intelektual, khususnya pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menyediakan konsultan kekayaan intelektual di setiap kantor wilayah Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya pendampingan terhadap masyarakat dan pelaku UMKM.
“Kami berharap ada konsultan kekayaan intelektual di setiap kanwil yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan bagi UMKM dalam konteks hak kekayaan intelektual,” tandasnya.(***)













