• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menteri Pertanian RI Langgar Asas Legalitas dalam Program Swasembada Pangan

Menteri Pertanian RI Langgar Asas Legalitas dalam Program Swasembada Pangan

Juni 19, 2026
Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

September 13, 2026
Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

September 13, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

September 13, 2026
Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

September 13, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

September 13, 2026
Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

September 13, 2026
Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

September 13, 2026
109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

September 12, 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

September 12, 2026
Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

September 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Menteri Pertanian RI Langgar Asas Legalitas dalam Program Swasembada Pangan

(Fokus Berita)

Juni 19, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI, satukanindonesia.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai, Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman dinilai melanggar asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan AUPB dalam mendorong pengembangan program swasembada pangan di Tanah Papua.

Koalisi menyatakan, pada prinsipnya secara hukum seluruh wilayah adat Papua dimiliki oleh masyarakat adat Papua, sebagaimana dijamin pada pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Menurut Koalisi, melihat fakta dalam rapat konsolidasi pembangunan pertanian wilayah Papua di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Amran menegaskan pembangunan sektor pertanian di Tanah Papua menjadi bagian penting dari program swasembada pangan nasional, yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto secara berkelanjutan.

Amran mengatakan, pemerintah berkomitmen membangun dari wilayah pinggiran agar seluruh daerah, termasuk Tanah Papua, dapat tumbuh bersama melalui penguatan produksi pangan, perkebunan, dan kesejahteraan petani setempat.

Ia menyebut pengembangan pertanian di Merauke, provinsi Papua Selatan terus menunjukkan kemajuan dengan realisasi pengelolaan sekitar 70.000 hektare lahan, yang seluruhnya merupakan milik masyarakat setempat saat ini.

Mengingat pelaksanaan rencana tersebut akan diwujudkan di wilayah adat, namu rapat tersebut hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan SKPD, tanpa melibatkan masyarakat adat Papua yang merupakan pemilik tanah adat, sehingga dianggap akan berdampak pada pelanggaran hukum dan HAM.

“Prinsipnya, dugaan tindak pidana pengelapan tanah adat itu, disebutkan berdasarkan pada fakta sebelumnya baik Menteri Pertanian Republik Indonesia maupun kepala daerah di Tanah Papua, tidak pernah melakukan mekanisme pelepasan tanah adat sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (4), Undang’Undang Nomor 21 Tahun 2021,”tulis Koalisi dalam siaran persnya, Kamis (18/06/2026).

Koalisi menyatakan, sebagai pejabat publik Mentri Pertanian Republik Indonesia dan kepala daerah di Tanah Papua, wajib tunduk pada perintah penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan (a) asas legalitas, (b) asas pelindungan terhadap hak asasi manusia, dan (c) AUPB sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan.

Katanya, apabila dikaji secara asas legalitas, tindakan Menteri Pertanian bersama kepala daerah di seluruh Tanah Papua yang dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Papua.

Padahal mereka adalah pemilik wilayah adat dan tanah adat Papua, sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.

Selain itu, lanjut Koalisi, apabila dikaji secara asas pelindungan terhadap hak asasi manusia, tindakan Menteri Pertanian bersama kepala daerah di seluruh Tanah Papua, merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan, mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, segera memerintahkan Menteri Pertanian Republik Indonesia menghentikan praktek perampasan wilayah adat dan tanah adat Papua dalam rangka pengembangan program swasembada pangan di Tanah Papua.

Menteri Pertanian Republik Indonesia dilarang melanggar perintah konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Menteri Pertanian Republik Indonesia telah melakukan pelanggaran asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan program swasembada pangan di atas wilayah adat dan tanah adat Papua.

Gubernur dan bupati dan walikota di enam provinsi di Tanah Papua segera jalankan perintah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Komnas HAM RI segera mengawasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran hak masyarakat adat Papua, khusunya hak atas wilayah adat dan tanah adat papua yang ditargetkan untuk mengembangkan program swasembada pangan di Tanah Papua.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia segera periksa Menteri Pertanian Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan pogram swasembada pangan di atas wilayah adat dan tanah adat Papua. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Mentan RI
ShareTweetSend

Related Posts

Tiga ASN yang Ditembak, Mentan RI : Gugur sebagai Pahlawan Pangan

Tiga ASN yang Ditembak, Mentan RI : Gugur sebagai Pahlawan Pangan

September 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?