• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

April 23, 2021
PB Porprov Akui Keliru Cetak ID Card Pers, PWI Bekasi Raya: Jaga Marwah Wartawan

PB Porprov Akui Keliru Cetak ID Card Pers, PWI Bekasi Raya: Jaga Marwah Wartawan

November 6, 2026
Rekrutmen CPNS Dibuka, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rekrutmen CPNS Dibuka, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

November 6, 2026
ADVERTISEMENT
Sengketa Eks Hotel Purajaya: Tim Hukum PT DTL Nilai Pembongkaran Lahan Langgar Aturan dan Abuse of Power

Sengketa Eks Hotel Purajaya: Tim Hukum PT DTL Nilai Pembongkaran Lahan Langgar Aturan dan Abuse of Power

November 6, 2026
Golkar Perkuat Komunikasi Politik dengan Teknologi AI

Golkar Perkuat Komunikasi Politik dengan Teknologi AI

November 6, 2026
Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

November 6, 2026
DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

November 6, 2026
Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

November 6, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

November 6, 2026
DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

November 6, 2026
Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

November 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

[Nasional] [Hukum]

April 23, 2021
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penangkapan sindikat mafia tanah.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pihak Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan oknum kepala desa dan pegawai BPN di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang termasuk dalam sindikat mafia tanah.

Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sindikat mafia tanah tersebut merampas 200 hektar tanah. Korban merupakan para petani.

“Sindikat mafia tanah dengan keuntungan diperkarakan mencapai Rp 1 triliun dengan melibatkan pegawai oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya,” kata Luthfie lewat keterangannya, Jumat (23/4/2021).

“Seluas 200 hektar lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” sambung Luthfie.

Luthfie menuturkan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan warga. Dari hasil penyelidikan, tersangka oknum kepala desa berinisial UF memalsukan warkah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan surat keterangan domisili. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan mantan pegawai BPN berinisial A.

Luthfi menambahkan, SPT palsu yang diterbitkan diganti dari pemilik aslinya ke tersangka lain berinisial H dan T sehingga pemilik tanah yang sebenarnya tak bisa menerbitkan sertifikat tanah.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian. Padahal bukan warga desa itu. Para pemegang hak yang dibuat surat hak miliki masih ada hubungan keluarga,” ujar Luthfi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka berinisial A, H, T, dan UF dijerat Pasal 263 KUHP Junto Pasal 266 KUHP, dan Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kalimantan Baratmafia tanahPolda Kalimantan Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Mafia Tanah di Batam Akan Jadi Pengendali Ekonomi Informal

Mafia Tanah di Batam Akan Jadi Pengendali Ekonomi Informal

November 10, 2025
Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Juli 3, 2025
Mayat Terapung di Laut Berhasil Dievakuasi TNI AL & Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Cempedak KALBAR

Mayat Terapung di Laut Berhasil Dievakuasi TNI AL & Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Cempedak KALBAR

Maret 27, 2025

Satu bulan DPO, Kades Tanjung Bungin EJ Terduga Mafia Tanah Diciduk Aparat Kepolisian di Reat Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek

Februari 19, 2025

Banjir Masih Genangi Dua Desa di Kubu Raya

Juni 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?