
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pihak Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan oknum kepala desa dan pegawai BPN di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang termasuk dalam sindikat mafia tanah.
Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sindikat mafia tanah tersebut merampas 200 hektar tanah. Korban merupakan para petani.
“Sindikat mafia tanah dengan keuntungan diperkarakan mencapai Rp 1 triliun dengan melibatkan pegawai oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya,” kata Luthfie lewat keterangannya, Jumat (23/4/2021).
“Seluas 200 hektar lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” sambung Luthfie.
Luthfie menuturkan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan warga. Dari hasil penyelidikan, tersangka oknum kepala desa berinisial UF memalsukan warkah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan surat keterangan domisili. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan mantan pegawai BPN berinisial A.
Luthfi menambahkan, SPT palsu yang diterbitkan diganti dari pemilik aslinya ke tersangka lain berinisial H dan T sehingga pemilik tanah yang sebenarnya tak bisa menerbitkan sertifikat tanah.
“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian. Padahal bukan warga desa itu. Para pemegang hak yang dibuat surat hak miliki masih ada hubungan keluarga,” ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka berinisial A, H, T, dan UF dijerat Pasal 263 KUHP Junto Pasal 266 KUHP, dan Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (FA/SI).













