• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

April 23, 2021
DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

September 15, 2026
Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam: Dua Nyawa Melayang Dalam Bentrok Antar Kelompok, Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam: Dua Nyawa Melayang Dalam Bentrok Antar Kelompok, Keluarga Korban Menuntut Keadilan

September 15, 2026
ADVERTISEMENT
RUU Reforma Agraria Diminta Perkuat Hak Masyarakat Adat Papua

RUU Reforma Agraria Diminta Perkuat Hak Masyarakat Adat Papua

September 15, 2026
Pakar Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Harus Jamin Keadilan dan Perlindungan HAM

Pakar Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Harus Jamin Keadilan dan Perlindungan HAM

September 15, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Berpotensi Disaksikan Lebih dari 1 Miliar Penonton

FIFA ASEAN Cup 2026 Berpotensi Disaksikan Lebih dari 1 Miliar Penonton

September 15, 2026
Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta Masa 2026-2031

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta Masa 2026-2031

September 15, 2026
Berangkatkan Satgas Port Visit 2026, TNI AL Emban Misi Diplomasi dan Kemanusiaan ke Kawasan Pasifik Selatan dan Oseania

Berangkatkan Satgas Port Visit 2026, TNI AL Emban Misi Diplomasi dan Kemanusiaan ke Kawasan Pasifik Selatan dan Oseania

September 15, 2026
Penyisiran Hari Keenam di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung

Penyisiran Hari Keenam di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung

September 15, 2026
Reforma Agraria Harus Berujung pada Kesejahteraan

Reforma Agraria Harus Berujung pada Kesejahteraan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

September 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

[Nasional] [Hukum]

April 23, 2021
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penangkapan sindikat mafia tanah.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pihak Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan oknum kepala desa dan pegawai BPN di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang termasuk dalam sindikat mafia tanah.

Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sindikat mafia tanah tersebut merampas 200 hektar tanah. Korban merupakan para petani.

“Sindikat mafia tanah dengan keuntungan diperkarakan mencapai Rp 1 triliun dengan melibatkan pegawai oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya,” kata Luthfie lewat keterangannya, Jumat (23/4/2021).

“Seluas 200 hektar lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” sambung Luthfie.

Luthfie menuturkan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan warga. Dari hasil penyelidikan, tersangka oknum kepala desa berinisial UF memalsukan warkah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan surat keterangan domisili. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan mantan pegawai BPN berinisial A.

Luthfi menambahkan, SPT palsu yang diterbitkan diganti dari pemilik aslinya ke tersangka lain berinisial H dan T sehingga pemilik tanah yang sebenarnya tak bisa menerbitkan sertifikat tanah.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian. Padahal bukan warga desa itu. Para pemegang hak yang dibuat surat hak miliki masih ada hubungan keluarga,” ujar Luthfi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka berinisial A, H, T, dan UF dijerat Pasal 263 KUHP Junto Pasal 266 KUHP, dan Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kalimantan Baratmafia tanahPolda Kalimantan Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Mafia Tanah di Batam Akan Jadi Pengendali Ekonomi Informal

Mafia Tanah di Batam Akan Jadi Pengendali Ekonomi Informal

November 10, 2025
Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Juli 3, 2025
Mayat Terapung di Laut Berhasil Dievakuasi TNI AL & Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Cempedak KALBAR

Mayat Terapung di Laut Berhasil Dievakuasi TNI AL & Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Cempedak KALBAR

Maret 27, 2025

Satu bulan DPO, Kades Tanjung Bungin EJ Terduga Mafia Tanah Diciduk Aparat Kepolisian di Reat Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek

Februari 19, 2025

Banjir Masih Genangi Dua Desa di Kubu Raya

Juni 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?