• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

April 23, 2021
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

[Nasional] [Hukum]

April 23, 2021
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
141
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penangkapan sindikat mafia tanah.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pihak Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan oknum kepala desa dan pegawai BPN di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang termasuk dalam sindikat mafia tanah.

Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sindikat mafia tanah tersebut merampas 200 hektar tanah. Korban merupakan para petani.

“Sindikat mafia tanah dengan keuntungan diperkarakan mencapai Rp 1 triliun dengan melibatkan pegawai oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya,” kata Luthfie lewat keterangannya, Jumat (23/4/2021).

“Seluas 200 hektar lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” sambung Luthfie.

Luthfie menuturkan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan warga. Dari hasil penyelidikan, tersangka oknum kepala desa berinisial UF memalsukan warkah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan surat keterangan domisili. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan mantan pegawai BPN berinisial A.

Luthfi menambahkan, SPT palsu yang diterbitkan diganti dari pemilik aslinya ke tersangka lain berinisial H dan T sehingga pemilik tanah yang sebenarnya tak bisa menerbitkan sertifikat tanah.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian. Padahal bukan warga desa itu. Para pemegang hak yang dibuat surat hak miliki masih ada hubungan keluarga,” ujar Luthfi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka berinisial A, H, T, dan UF dijerat Pasal 263 KUHP Junto Pasal 266 KUHP, dan Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kalimantan Baratmafia tanahPolda Kalimantan Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Mafia Tanah di Batam Akan Jadi Pengendali Ekonomi Informal

Mafia Tanah di Batam Akan Jadi Pengendali Ekonomi Informal

November 10, 2025
Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Juli 3, 2025
Mayat Terapung di Laut Berhasil Dievakuasi TNI AL & Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Cempedak KALBAR

Mayat Terapung di Laut Berhasil Dievakuasi TNI AL & Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Cempedak KALBAR

Maret 27, 2025

Satu bulan DPO, Kades Tanjung Bungin EJ Terduga Mafia Tanah Diciduk Aparat Kepolisian di Reat Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek

Februari 19, 2025

Banjir Masih Genangi Dua Desa di Kubu Raya

Juni 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?