• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

April 23, 2021

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Juli 22, 2026
ADVERTISEMENT
Prof Grace Kandou Dinilai Memenuhi Seluruh  Persyaratan Mencalonkan Rektor Unsrat Periode 2026 – 2030

Prof Grace Kandou Dinilai Memenuhi Seluruh Persyaratan Mencalonkan Rektor Unsrat Periode 2026 – 2030

Juli 22, 2026
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juli 22, 2026
LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Juli 22, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

[Nasional] [Hukum]

April 23, 2021
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
141
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penangkapan sindikat mafia tanah.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pihak Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan oknum kepala desa dan pegawai BPN di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang termasuk dalam sindikat mafia tanah.

Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sindikat mafia tanah tersebut merampas 200 hektar tanah. Korban merupakan para petani.

“Sindikat mafia tanah dengan keuntungan diperkarakan mencapai Rp 1 triliun dengan melibatkan pegawai oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya,” kata Luthfie lewat keterangannya, Jumat (23/4/2021).

“Seluas 200 hektar lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” sambung Luthfie.

Luthfie menuturkan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan warga. Dari hasil penyelidikan, tersangka oknum kepala desa berinisial UF memalsukan warkah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan surat keterangan domisili. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan mantan pegawai BPN berinisial A.

Luthfi menambahkan, SPT palsu yang diterbitkan diganti dari pemilik aslinya ke tersangka lain berinisial H dan T sehingga pemilik tanah yang sebenarnya tak bisa menerbitkan sertifikat tanah.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian. Padahal bukan warga desa itu. Para pemegang hak yang dibuat surat hak miliki masih ada hubungan keluarga,” ujar Luthfi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka berinisial A, H, T, dan UF dijerat Pasal 263 KUHP Junto Pasal 266 KUHP, dan Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Kalimantan Baratmafia tanahPolda Kalimantan Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Mafia Tanah di Batam Akan Jadi Pengendali Ekonomi Informal

Mafia Tanah di Batam Akan Jadi Pengendali Ekonomi Informal

November 10, 2025
Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Juli 3, 2025
Mayat Terapung di Laut Berhasil Dievakuasi TNI AL & Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Cempedak KALBAR

Mayat Terapung di Laut Berhasil Dievakuasi TNI AL & Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Cempedak KALBAR

Maret 27, 2025

Satu bulan DPO, Kades Tanjung Bungin EJ Terduga Mafia Tanah Diciduk Aparat Kepolisian di Reat Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek

Februari 19, 2025

Banjir Masih Genangi Dua Desa di Kubu Raya

Juni 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?