• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Belum Keluarkan Surat Perintah Penahanan Terhadap Munarman

Polisi Belum Keluarkan Surat Perintah Penahanan Terhadap Munarman

April 29, 2021
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Mei 1, 2026
Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Belum Keluarkan Surat Perintah Penahanan Terhadap Munarman

[News] [Hukum]

April 29, 2021
in Hukum, News
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Penangkapan Eks Sekum FPI, Munarman.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Surat perintah penahanan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme masih belum dikeluarkan penyidik Densus 88.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa saat ini Munarman masih dalam proses pemeriksaan dan dalam hukum penyidik merujuk pada penangkapan.

“Penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Dia menjelaskan, penyidik Densus 88 memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Beleid itu menuliskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

“Penyidik densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman,” ucap dia.

Ramadhan melanjutkan, Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam kasus ini, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan.

“Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April),” tambahnya lagi.

Setelah menangkap Munarman di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sore, Densus langsung turut menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di sana, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).

“Ini merupakan aseton yg digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu,” kata Ramadhan saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Densus 88Eks Sekum FPIMunarmanSurat Perintah PenahananTerorisTerorisme
ShareTweetSend

Related Posts

Densus 88 Dalami Dugaan Unsur Terorisme Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

Densus 88 Dalami Dugaan Unsur Terorisme Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

November 7, 2025
Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Oktober 22, 2025
Buku Dilarang, Penulis Papua Layangkan Surat Kekecewaan ke Perpustakaan Indonesia

Buku Dilarang, Penulis Papua Layangkan Surat Kekecewaan ke Perpustakaan Indonesia

Maret 16, 2025

8 Orang Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sulteng

April 19, 2024

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?