• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penentuan Nasib Gugatan UU KPK Digelar Hari Ini

Penentuan Nasib Gugatan UU KPK Digelar Hari Ini

Mei 4, 2021
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Juni 26, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penentuan Nasib Gugatan UU KPK Digelar Hari Ini

[Hukum]

Mei 4, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Nasib gugatan UU KPK hasil revisi akan ditentukan hari ini, Selasa (4/5/2021). Gugatan yang diajukan sejak akhir 2019 itu akhirnya akan mencapai titik akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menggelar sidang putusan untuk menentukan nasib gugatan UU KPK mulai pukul 10.00 WIB. Berdasarkan jadwal sidang, terdapat 7 gugatan UU KPK yang akan diputus MK.

Mereka menggugat secara formil maupun materiil. Gugatan secara formil menyasar proses revisi UU KPK yang tak sesuai prosedur sehingga harus dibatalkan. Sedangkan gugatan materiil mempersoalkan substansi pasal-pasal di UU KPK hasil revisi.

Salah satu pemohon yang mengajukan uji formil yakni eks pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode Syarif, dengan nomor perkara 79/PUU-XVII/2019.

Melalui gugatan formil, Agus Rahardjo dkk meminta MK membatalkan UU KPK hasil revisi (UU 19/2019), sehingga otomatis kembali ke UU yang lama (UU 30/2002).

Menurut Agus, proses pembahasan revisi UU KPK berlangsung kilat dan terburu-buru. Terlebih, tidak terpenuhinya kuorum saat rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Sehingga Agus cs menilai banyak cacat formil dan ketidakjelasan dalam UU KPK hasil revisi itu.

Sedangkan 25 advokat dalam perkara nomor 59/PUU-XVII/2019 yang menggugat secara formil, menilai revisi UU KPK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab dalam rapat paripurna, jumlah anggota DPR yang hadir berjumlah 80 orang atau kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan. Revisi UU KPK juga dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Adapun para pemohon Perkara 77/PUU-XVII/2019, Jovi Andrea Bachtiar dkk, menguji secara materiil mengenai Pasal yang mengatur keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Para pemohon menilai keberadaan Dewas berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats) dan prinsip independensi (independent judiciary) pada proses peradilan.

Lalu permohonan perkara nomor 71/PUU-XVII/2019 yang diajukan Zico Leonard dkk menguji antara lain Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 ayat (1) UU KPK. Menurut para Pemohon, eksistensi Dewas merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Sementara pemohon lain di perkara 73/PUU-XVII/2019, Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung, menguji Pasal 43 ayat (1) UU KPK. Pasal yang mengatur persyaratan menjadi penyelidik KPK menurut keduanya sangat diskriminatif.

Adapun jelang putusan Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengirim surat ke MK. Koalisi tersebut terdiri dari 51 Guru Besar dari lintas Universitas.

Beberapa nama di antaranya yakni Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI), Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara), Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto), dan Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR).

Dalam suratnya, Koalisi Guru Besar meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan dan membatalkan UU KPK hasil revisi.

“Kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala. Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya,” isi surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi.

Koalisi Guru Besar menilai UU KPK hasil revisi telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut serta membuat nasib pemberantasan korupsi berada di ujung tanduk.

Pelemahan yang terjadi seperti mulai hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” tulis Koalisi Guru Besar.

“KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal,” lanjut isi surat Koalisi. (FA/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Gugatan UU KPKMahkamah KonstitusiUU KPK hasil revisi
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025

Mahkamah Konstitusi Diingatkan Jaga Integritas Dalam Mengadili Ratusan Sengketa Pilkada 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?