• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
JPU Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Ajukan Banding

JPU Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Ajukan Banding

Mei 31, 2021
Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

April 25, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026
Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

April 24, 2026
Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

April 24, 2026
Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

April 24, 2026
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

April 24, 2026
DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

April 24, 2026
Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

April 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Ajukan Banding

[Hukum]

Mei 31, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
95
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus dengan terdakwa Rizieq Shihab dikabarkan mengajukan banding terhadap vonis hakim atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan Megamendung, Bogor.

Informasi ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, banding itu sudah dilayangkan jaksa pada Jumat 28 Mei lalu.

Banding itu sudah dilayangkan jaksa pada Jumat 28 Mei lalu.

“Jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (31/5/2021).

Perkara nomor 221 merupakan perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq sebagai terdakwa.

Sementara itu, perkara nomor 222 merupakan perkara kerumunan Petamburan dengan lima orang panitia sebagai terdakwa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Sedangkan perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

ADVERTISEMENT

Rizieq sendiri telah divonis hakim untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung. Apabila tak dipenuhi, diganti pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, Rizieq dan lima terdakwa lain juga dipidana sebesar 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan.

Dua vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya telah menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun dengan pencabutan hak berorganisasi selama 3 tahun dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sementara itu, jaksa menutut Rizieq selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Ajukan BandingJaksa Penuntut UmumKasus Kerumunan MegamendungKerumunan PetamburanRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Habib Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024
Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN

Habib Rizieq Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pendukung Israel

Desember 2, 2023
Eks Bupati Mamberamo Tengah Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Eks Bupati Mamberamo Tengah Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

November 15, 2023

Kubu Putri Candrawathi Nilai Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Sambo

Februari 2, 2023

Usai Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Agustus 26, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?