• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
JPU Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Ajukan Banding

JPU Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Ajukan Banding

Mei 31, 2021
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Ajukan Banding

[Hukum]

Mei 31, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
96
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus dengan terdakwa Rizieq Shihab dikabarkan mengajukan banding terhadap vonis hakim atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan Megamendung, Bogor.

Informasi ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, banding itu sudah dilayangkan jaksa pada Jumat 28 Mei lalu.

Banding itu sudah dilayangkan jaksa pada Jumat 28 Mei lalu.

“Jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (31/5/2021).

ADVERTISEMENT

Perkara nomor 221 merupakan perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq sebagai terdakwa.

Sementara itu, perkara nomor 222 merupakan perkara kerumunan Petamburan dengan lima orang panitia sebagai terdakwa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Sedangkan perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Rizieq sendiri telah divonis hakim untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung. Apabila tak dipenuhi, diganti pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, Rizieq dan lima terdakwa lain juga dipidana sebesar 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan.

Dua vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya telah menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun dengan pencabutan hak berorganisasi selama 3 tahun dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sementara itu, jaksa menutut Rizieq selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Ajukan BandingJaksa Penuntut UmumKasus Kerumunan MegamendungKerumunan PetamburanRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Habib Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024
Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN

Habib Rizieq Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pendukung Israel

Desember 2, 2023
Eks Bupati Mamberamo Tengah Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Eks Bupati Mamberamo Tengah Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

November 15, 2023

Kubu Putri Candrawathi Nilai Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Sambo

Februari 2, 2023

Usai Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Agustus 26, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?