• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Usai Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Usai Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Agustus 26, 2022
KPK Tahan Satu Tersangka Baru Suap Pajak

Penyuap Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Januari 5, 2023
Bupati Toba Ajak Awak Media Publikasikan Perhelatan Dunia F1- H20

Bupati Toba Ajak Awak Media Publikasikan Perhelatan Dunia F1- H20

Januari 5, 2023
ADVERTISEMENT
Johnny G Plate Bantah Mundur dari Jabatan Menkominfo

Johnny G Plate Bantah Mundur dari Jabatan Menkominfo

Januari 5, 2023
Kasal : Kontribusi Kowal Sangat Besar Terhadap Kemajuan TNI AL

Kasal : Kontribusi Kowal Sangat Besar Terhadap Kemajuan TNI AL

Januari 5, 2023
Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo

Bharada E Ngaku Perintah Sambo Jelas Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar

Januari 5, 2023
Jenderal Saling Buka Kartu, Mahfud MD Benarkan Perang Bintang di Polri

Mahfud Md Sebut Rizal Ramli Makin Ngawur dan Bodoh

Januari 5, 2023
Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe

Januari 5, 2023
Hanya 15,5 Persen Elektabilitas Jokowi Bila Kembali Jadi Calon Presiden

Hanya 15,5 Persen Elektabilitas Jokowi Bila Kembali Jadi Calon Presiden

Januari 5, 2023
Kapolres Toba Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Porsea

Kapolres Toba Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Porsea

Januari 5, 2023
Presiden RI Resmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Presiden RI Resmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Januari 5, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Januari 6, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

[Hukum]

Agustus 26, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Irjen Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. (YouTube.com/Polri TV)/Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.50 WIB. “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Selain PTDH, Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Dofiri menanyakan kepada Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Dihadapan komisi sidang, eks Koorspripim Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Sambo juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.

ADVERTISEMENT

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang dihadiri oleh Sambo dan 15 orang saksi. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.

Lima saksi lainnya, yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus, yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.(***)

Komentar Facebook

Tags: Ajukan BandingBrigadir JIrjen Ferdy SamboKomisi Kode Etik PolriMabes PolriPTDH
ShareTweetSend

Related Posts

Kubu Ferdy Sambo Kumpulkan 35 Bukti, Beberkan Foto Brigadir J di Kelab Malam

Kubu Ferdy Sambo Kumpulkan 35 Bukti, Beberkan Foto Brigadir J di Kelab Malam

Desember 29, 2022
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

Desember 10, 2022

PT LIB Kembali Bergulir 5 Desember Setelah Polri Keluarkan Izin

Desember 3, 2022

Oknum Polisi di Polres Purworejo Dipecat Tidak Hormat Usai Selingkuh Dengan Istri TNI

November 8, 2022

Polisi Resmi Tahan Putri Candrawathi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oktober 1, 2022
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?