
Jakarta,SatukanIndonesia.Com – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang mengatakan, program layanan terbaru Mahkamah Agung (MA) berupa aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-Court akan menguntungkan para advokat dalam beracara di pengadilan. Mengingat, dengan system tersebut, asas kepastian biaya dalam menangani suatu perkara akan lebih hemat.
“Jadi, pemberlakuan E-Court ini akan sangat mempermudah para advokat dalam bekerja. Selain itu juga mempercepat proses waktu yang diharapkan,” kata Juniver dalam acara sosialisasi E-Court yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Peradi di Jakarta, Jumat (20/7).
E-Court merupakan sistem online yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik.
Karena itu setiap advokat nantinya wajib mengikuti aplikasi E-Court dalam beracara di pengadilan. E-Court merupakan sistem layanan online bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik.
Lewat e-Court, kata Juniver, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.
“Aplikasi e-Court ini merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban, menjadi terjawab,” katanya.
Dalam acara sosialisasi tersebut diikuti sekitar 700 advokat. “Animo advokat anggota Peradi untuk mengerti e-Court sangat tinggi, buktinya dari 300 peserta yang ditargetkan panitia, ternyata yang ikut mencapai 700 advokat,” kata Juniver menambahkan.
Bahkan dalam kesempata itu Juniver mengakui, bahwa dirinya sudah menggunakan aplikasi E-Court melalui telepon genggamnya. “Hanya selang tidak sampai satu jam, pendaftaran gugatan klien saya bisa berhasil. Termasuk sudah ada agenda sidangnya,” kata Juniver menandaskan.
Sementara itu Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro menyatakan, program E-Court merupakan langkah revolusioner MA.
“Ini memotong hukum acara. MA ingin menunjukkan kepada dunia, peradilan di Indonesia tidak ribet,” ujar Herri.
Dijelaskan, aplikasi ini merupakan suatu sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online. Dalam aplikasi itu juga nantinya akan muncul taksiran panjar biaya perkara dan pemanggilan secara elektronik.
“MA membuat aplikasi ini untuk memudahkan adminstrasi perkara perdata secara elektronik,” katanya. Oisa (*)













