
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi kembali berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok investasi bodong.
Bukan mata uang kripto, kali ini investasi bodong yang dibongkar Dirtipideksus Bareskrim Polri menggunakan modus penawaran obligasi (surat utang).
Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 pelaku pada Selasa (25/5/2021), setelah pelaku berhasil meraup keuntungaan Rp3 Miliar dengan menipu 3 korbannya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, 2 tersangka ditangkap di Tegal dan Cirebon Kota. Para tersangka merayu korban untuk investasi di Obligasi Dragon.
“3 orang korban melaporkan ke Bareskrim. Ini perkara obligasi Dragon yakni surat utang yang diperjualbelikan tapi ini untuk menipu. Kerugian dari 3 korban Rp 3 Miliar,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Helmy menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka yang berinisial AM, dan JM menawarkan investasi Obligasi Dragon. Korban lalu setuju dan dimintai uang untuk keperluan administrasi. Namun, setelah semua proses selesai korban hendak menjual surat utang yang ternyata fiktif.
Helmy menambahkan, setelah menerima laporan korban, kedua tersangka langsung ditangkap. Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sudah 3 tahun. Bila dijumlahkan kerugian para korban selama ini yang tak berani melapor sekitar Rp 36 Miliar.
“Obligasi itu fiktif berlangsung 3 tahun sejak 2019 sampai saat ini. Kerugian total semua korban diperkirakan Rp 36 Miliar,” ujar Helmy.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial AM dan JM dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, serta Pasal 36, Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tentang Mata Uang. (FA/SI).













