• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hati-Hati Investasi Bodong, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penipu Berkedok Obligasi

Hati-Hati Investasi Bodong, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penipu Berkedok Obligasi

Juni 3, 2021
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hati-Hati Investasi Bodong, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penipu Berkedok Obligasi

[Hukum]

Juni 3, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
159
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi kembali berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok investasi bodong.

Bukan mata uang kripto, kali ini investasi bodong yang dibongkar Dirtipideksus Bareskrim Polri menggunakan modus penawaran obligasi (surat utang).

Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 pelaku pada Selasa (25/5/2021), setelah pelaku berhasil meraup keuntungaan Rp3 Miliar dengan menipu 3 korbannya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, 2 tersangka ditangkap di Tegal dan Cirebon Kota. Para tersangka merayu korban untuk investasi di Obligasi Dragon.

“3 orang korban melaporkan ke Bareskrim. Ini perkara obligasi Dragon yakni surat utang yang diperjualbelikan tapi ini untuk menipu. Kerugian dari 3 korban Rp 3 Miliar,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Helmy menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka yang berinisial AM, dan JM menawarkan investasi Obligasi Dragon. Korban lalu setuju dan dimintai uang untuk keperluan administrasi. Namun, setelah semua proses selesai korban hendak menjual surat utang yang ternyata fiktif.

Helmy menambahkan, setelah menerima laporan korban, kedua tersangka langsung ditangkap. Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sudah 3 tahun. Bila dijumlahkan kerugian para korban selama ini yang tak berani melapor sekitar Rp 36 Miliar.

“Obligasi itu fiktif berlangsung 3 tahun sejak 2019 sampai saat ini. Kerugian total semua korban diperkirakan Rp 36 Miliar,” ujar Helmy.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial AM dan JM dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, serta Pasal 36, Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tentang Mata Uang. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Investasi BodongModus ObligasiRugikan Rp3 M
ShareTweetSend

Related Posts

Mabes Polri Ambil Alih Laporan Influencer Binomo Indra Kenz

Bareskrim Ambil Alih Perkara Investasi Bodong Wanita Histeris di DPR

April 13, 2023
Permintaan di Tolak Hakim, Empat Putra Putri Kayo Salim Pengusaha “micin” Miwon Tetap di Penjara

Permintaan di Tolak Hakim, Empat Putra Putri Kayo Salim Pengusaha “micin” Miwon Tetap di Penjara

Desember 1, 2021
Bareskrim Polri Limpahkan Perkara Investasi Bodong ke Kejaksaan

Bareskrim Polri Limpahkan Perkara Investasi Bodong ke Kejaksaan

Agustus 16, 2021

Ratusan Diaspora RI di AS Jadi Korban Investasi Bodong Ponzi

Juni 16, 2021

Diduga Investasi Bodong, Investasi Lucky Star Dilaporkan ke Polisi

Juni 8, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?