• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Akan Naikkan Tarik PPN Sebesar 2%

Pemerintah Akan Naikkan Tarik PPN Sebesar 2%

Juni 5, 2021
PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

Oktober 14, 2026
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026
ADVERTISEMENT
Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Oktober 14, 2026
Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Oktober 14, 2026
Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Oktober 14, 2026
Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Oktober 14, 2026
Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Oktober 14, 2026
KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Oktober 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Oktober 14, 2026
Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran Ditanggapi Wapres

Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran Ditanggapi Wapres

Oktober 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Akan Naikkan Tarik PPN Sebesar 2%

[News] [Ekonomi]

Juni 5, 2021
in Ekonomi, News
0
0
SHARES
245
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%.

Rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Tarif PPN adalah 12 persen,” tulis Pasal 7 ayat 1 draft RUU KUP dilansir dari kumparan, Sabtu (5/6/2021).

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

ADVERTISEMENT

“Sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” tulis draft tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah juga bisa mengenakan tarif berbeda dari tarif yang dimaksud atas penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean. Tarif berbeda untuk kegiatan tersebut juga akan dikenakan, paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Nantinya, ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, dan barang kena pajak tidak berwujud itu akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (FA/SI_).

Komentar Facebook

Tags: Pajak Pertambahan NilaiPPN
ShareTweetSend

Related Posts

Warga Bangun Rumah Sendiri Dikenakan Pajak, Ini Tarif dan Batasannya

Warga Bangun Rumah Sendiri Dikenakan Pajak, Ini Tarif dan Batasannya

April 13, 2022
Tahun Depan PPN Naik Jadi 11%

Tahun Depan PPN Naik Jadi 11%

Oktober 1, 2021
Cak Imin Minta Kaji Ulang Terkait Sembako Bakal Kena Pajak

Cak Imin Minta Kaji Ulang Terkait Sembako Bakal Kena Pajak

Juni 10, 2021

Waduh, Sembako Bakal Kena Pajak Nih!

Juni 9, 2021

Ingat! Bulan Depan Pemerintah Mulai Pungut PPN Penjualan Pulsa, Token Listrik dan Kartu Perdana

Januari 29, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?