
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako (bahan pokok) dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) banjir kritikan.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat bawah.
“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi, dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Cak Imin, Kamis (10/6/2021).
Jika sembako dikenakan PPN, kata dia, maka akan membebani masyarakat. Saat ini, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omzet dagang menurun.
“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat, karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” tukasnya.
Maka, kata Ketua Umum PKB itu, akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat akan menurun daya belinya terutama pekerja/karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.
Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.
“Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” pungkasnya.
(AHS/SI)













