• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025
Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

September 4, 2026
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

September 4, 2026
ADVERTISEMENT
Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

September 4, 2026
Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

September 4, 2026
Diundang ke EEF ke-11, Presiden Indonesia Bawa Misi Strategis ke Rusia

Diundang ke EEF ke-11, Presiden Indonesia Bawa Misi Strategis ke Rusia

September 4, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan 100 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Terima Laporan 100 Kampung Nelayan

September 4, 2026
KY dan LPSK Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

KY dan LPSK Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

September 4, 2026
Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

September 4, 2026
Dukung Keputusan MSG dan PIF, ULMWP : Pejuang Papua Harus Tetap Rendah Hati

Dukung Keputusan MSG dan PIF, ULMWP : Pejuang Papua Harus Tetap Rendah Hati

September 4, 2026
Mendagri Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI

Mendagri Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI

September 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

[Nasional - Rencana Revisi UU TNI Pintu Masuk Melemahkan Profesionalisme TNI dan Supremasi Sipil, serta Membuka Jalan Bagi Dominasi TNI dalam Birokrasi Pemerintahan.}

Maret 12, 2025
in Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
248
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta//IST

JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial mengkritik rencana revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasalnya, dinilai pembahasan revisi undang undang tersebut serbaterburu dan pemerintah pun tidak pernah mempublikasikan naskah akademik maupun draf rancangannya.

Imparsial dalam siaran pers yang dikutip media ini, Selasa (11/03/2024) juga memandang substansi revisi Undang Undang TNI bertentangan dengan semangat Reformasi. Salah satunya menyangkut, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI.

Pasal 47 ayat 2 para revisi undang undang tersebut mencantumkan frasa baru, yakni ‘serta kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden’. Ketentuan itu, memungkinkan prajurit TNI mengisi jabatan di luar dari 10 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan pada aturan sebelumnya.

Menurut Imparsial, perubahan tersebut berpotensi memperbesar peran militer pada ranah sipil. Selain itu, melemahkan profesionalisme TNI dan supremasi sipil, serta membuka jalan bagi dominasi TNI dalam birokrasi pemerintahan.

Pengabaian terhadap prinsip distingsi sipil, dan militer tersebut juga berpotensi menimbulkan berbagai macam kekerasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Berdasarkan data yang diperoleh Imparsial pada 2023, terdapat lebih 2.500 prajurit TNI telah menduduki jabatan sipil. Keterlibatan tersebut berpotensi melonjak jika jika aturannya makin dilonggarkan.

Menurut Imparsial, perluasan peranan TNI pada jabatan sipil juga sangat berpotensi meminggirkan peran aparatur sipil negara (ASN) yang lebih berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Karena itu, penempatan prajurit TNI hanya akan merusak profesionalisme, pola organisasi, dan kaderisasi, serta mendemotivasi ASN.

Imparsial juga menyoroti, usul penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Langkah tersebut dinilai sebagai kemunduran dalam reformasi TNI.

Menurut mereka, prajurit TNI seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara. Karena itu, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis juga mengancam profesionalisme TNI dan berisiko menciptakan konflik kepentingan yang dapat melemahkan disiplin serta loyalitas mereka terhadap tugas utama.

Imparisial juga menyoroti, Pasal 65 Ayat 2 pada rancangan revisi Undang Undang TNI. Menurut mereka, aturan tersebut membuka celah impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

Selain itu, menghambat akuntabilitas dalam penegakan hukum karena bertentangan dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum.

Berdasarkan sejumlah pengkajian tersebut, Imparsial mendesak DPR membatalkan pembahasan revisi Undang Undang TNI. Mereka menegaskan DPR seharusnya juga bersikap kritis dan responsif terhadap suara masyarakat yang menolak kembalinya Dwifungsi TNI serta pelemahan demokrasi.

Menurut mereka, DPR dan pemerintah sebaiknya fokus pada reformasi peradilan militer, dan restrukturisasi komando territorial. Selain itu, pembentukan regulasi mengenai tugas perbantuan TNI untuk lembaga atau instansi sipil. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ancaman Demokrasibirokrasi pemerintahanDPRDPR dan PemerintahImparsialjalan bagi dominasi TNIKritisa rebcana revisi UU TNIpemerintahPrajurit TNIprofesionalisme TNIsupremasi sipilTNIUU TNI 34 Tahun 2004
ShareTweetSend

Related Posts

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026

Gubernur DKI Pastikan Jakarta Aman, Pemprov Bersama TNI-Polri Siap Jaga Keamanan

Agustus 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?