
JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial mengkritik rencana revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pasalnya, dinilai pembahasan revisi undang undang tersebut serbaterburu dan pemerintah pun tidak pernah mempublikasikan naskah akademik maupun draf rancangannya.
Imparsial dalam siaran pers yang dikutip media ini, Selasa (11/03/2024) juga memandang substansi revisi Undang Undang TNI bertentangan dengan semangat Reformasi. Salah satunya menyangkut, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI.
Pasal 47 ayat 2 para revisi undang undang tersebut mencantumkan frasa baru, yakni ‘serta kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden’. Ketentuan itu, memungkinkan prajurit TNI mengisi jabatan di luar dari 10 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan pada aturan sebelumnya.
Menurut Imparsial, perubahan tersebut berpotensi memperbesar peran militer pada ranah sipil. Selain itu, melemahkan profesionalisme TNI dan supremasi sipil, serta membuka jalan bagi dominasi TNI dalam birokrasi pemerintahan.
Pengabaian terhadap prinsip distingsi sipil, dan militer tersebut juga berpotensi menimbulkan berbagai macam kekerasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Berdasarkan data yang diperoleh Imparsial pada 2023, terdapat lebih 2.500 prajurit TNI telah menduduki jabatan sipil. Keterlibatan tersebut berpotensi melonjak jika jika aturannya makin dilonggarkan.
Menurut Imparsial, perluasan peranan TNI pada jabatan sipil juga sangat berpotensi meminggirkan peran aparatur sipil negara (ASN) yang lebih berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Karena itu, penempatan prajurit TNI hanya akan merusak profesionalisme, pola organisasi, dan kaderisasi, serta mendemotivasi ASN.
Imparsial juga menyoroti, usul penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Langkah tersebut dinilai sebagai kemunduran dalam reformasi TNI.
Menurut mereka, prajurit TNI seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara. Karena itu, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis juga mengancam profesionalisme TNI dan berisiko menciptakan konflik kepentingan yang dapat melemahkan disiplin serta loyalitas mereka terhadap tugas utama.
Imparisial juga menyoroti, Pasal 65 Ayat 2 pada rancangan revisi Undang Undang TNI. Menurut mereka, aturan tersebut membuka celah impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
Selain itu, menghambat akuntabilitas dalam penegakan hukum karena bertentangan dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum.
Berdasarkan sejumlah pengkajian tersebut, Imparsial mendesak DPR membatalkan pembahasan revisi Undang Undang TNI. Mereka menegaskan DPR seharusnya juga bersikap kritis dan responsif terhadap suara masyarakat yang menolak kembalinya Dwifungsi TNI serta pelemahan demokrasi.
Menurut mereka, DPR dan pemerintah sebaiknya fokus pada reformasi peradilan militer, dan restrukturisasi komando territorial. Selain itu, pembentukan regulasi mengenai tugas perbantuan TNI untuk lembaga atau instansi sipil. [GRW]













