• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025
KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

Juli 19, 2026
Perkuat Budaya Keselamatan Berlayar, Kemenhub Bagikan 150 Jacket Life Bagi Nelayan Muara 

Perkuat Budaya Keselamatan Berlayar, Kemenhub Bagikan 150 Jacket Life Bagi Nelayan Muara 

Juli 19, 2026
ADVERTISEMENT
Mentan Amran Ajak Mahasiswa Bangun Bisnis Sejak Kuliah

Mentan Amran Ajak Mahasiswa Bangun Bisnis Sejak Kuliah

Juli 19, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Dr Muhammad Mustofa Hadiri Pisah Sambut Danyonif 10 Marinir/SBY, Tegaskan Sinergi untuk Batam Aman dan Kondusif

Anggota DPRD Kota Batam Dr Muhammad Mustofa Hadiri Pisah Sambut Danyonif 10 Marinir/SBY, Tegaskan Sinergi untuk Batam Aman dan Kondusif

Juli 19, 2026
TNI AL Lanal Labuan Bajo Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Wisatawan Tenggelam di Perairan Pulau Kelor

TNI AL Lanal Labuan Bajo Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Wisatawan Tenggelam di Perairan Pulau Kelor

Juli 19, 2026
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

[Nasional - Rencana Revisi UU TNI Pintu Masuk Melemahkan Profesionalisme TNI dan Supremasi Sipil, serta Membuka Jalan Bagi Dominasi TNI dalam Birokrasi Pemerintahan.}

Maret 12, 2025
in Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
245
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta//IST

JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial mengkritik rencana revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasalnya, dinilai pembahasan revisi undang undang tersebut serbaterburu dan pemerintah pun tidak pernah mempublikasikan naskah akademik maupun draf rancangannya.

Imparsial dalam siaran pers yang dikutip media ini, Selasa (11/03/2024) juga memandang substansi revisi Undang Undang TNI bertentangan dengan semangat Reformasi. Salah satunya menyangkut, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI.

Pasal 47 ayat 2 para revisi undang undang tersebut mencantumkan frasa baru, yakni ‘serta kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden’. Ketentuan itu, memungkinkan prajurit TNI mengisi jabatan di luar dari 10 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan pada aturan sebelumnya.

Menurut Imparsial, perubahan tersebut berpotensi memperbesar peran militer pada ranah sipil. Selain itu, melemahkan profesionalisme TNI dan supremasi sipil, serta membuka jalan bagi dominasi TNI dalam birokrasi pemerintahan.

Pengabaian terhadap prinsip distingsi sipil, dan militer tersebut juga berpotensi menimbulkan berbagai macam kekerasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Berdasarkan data yang diperoleh Imparsial pada 2023, terdapat lebih 2.500 prajurit TNI telah menduduki jabatan sipil. Keterlibatan tersebut berpotensi melonjak jika jika aturannya makin dilonggarkan.

Menurut Imparsial, perluasan peranan TNI pada jabatan sipil juga sangat berpotensi meminggirkan peran aparatur sipil negara (ASN) yang lebih berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Karena itu, penempatan prajurit TNI hanya akan merusak profesionalisme, pola organisasi, dan kaderisasi, serta mendemotivasi ASN.

Imparsial juga menyoroti, usul penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Langkah tersebut dinilai sebagai kemunduran dalam reformasi TNI.

Menurut mereka, prajurit TNI seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara. Karena itu, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis juga mengancam profesionalisme TNI dan berisiko menciptakan konflik kepentingan yang dapat melemahkan disiplin serta loyalitas mereka terhadap tugas utama.

Imparisial juga menyoroti, Pasal 65 Ayat 2 pada rancangan revisi Undang Undang TNI. Menurut mereka, aturan tersebut membuka celah impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

Selain itu, menghambat akuntabilitas dalam penegakan hukum karena bertentangan dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum.

Berdasarkan sejumlah pengkajian tersebut, Imparsial mendesak DPR membatalkan pembahasan revisi Undang Undang TNI. Mereka menegaskan DPR seharusnya juga bersikap kritis dan responsif terhadap suara masyarakat yang menolak kembalinya Dwifungsi TNI serta pelemahan demokrasi.

Menurut mereka, DPR dan pemerintah sebaiknya fokus pada reformasi peradilan militer, dan restrukturisasi komando territorial. Selain itu, pembentukan regulasi mengenai tugas perbantuan TNI untuk lembaga atau instansi sipil. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: Ancaman Demokrasibirokrasi pemerintahanDPRDPR dan PemerintahImparsialjalan bagi dominasi TNIKritisa rebcana revisi UU TNIpemerintahPrajurit TNIprofesionalisme TNIsupremasi sipilTNIUU TNI 34 Tahun 2004
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Juli 13, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Juni 30, 2026

Komisi I DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Juni 14, 2026

Anggota Komisi I DPR: Sinergi TNI dan Komdigi Jaga Stabilitas Nasional

Juni 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?