
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%.
Rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Tarif PPN adalah 12 persen,” tulis Pasal 7 ayat 1 draft RUU KUP dilansir dari kumparan, Sabtu (5/6/2021).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
“Sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” tulis draft tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah juga bisa mengenakan tarif berbeda dari tarif yang dimaksud atas penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean. Tarif berbeda untuk kegiatan tersebut juga akan dikenakan, paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
Nantinya, ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, dan barang kena pajak tidak berwujud itu akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (FA/SI_).













