
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Cukup di denda saja tidak dikenakan hukuman bui, Salah satu soal kasus pencurian ringan atau biasa yang disebut dengan kasus ‘sendal jepit’. Dalam RUU KUHP kali ini, kasus tersebut tidak boleh dipenjara, tapi cukup didenda dengan besaran sesuai keputusan hakim.
Kasus ‘sendal jepit’ itu awalnya dijerat dengan Pasal 364 KUHP, yang berbunyi:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Namun karena nilai mata uang terus naik, maka tidak ada lagi barang yang dicuri di bawah Rp 25. Sehingga aparat mengenakan dengan pasal pencurian biasa yaitu Pasal 362 KUHP:
Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Akibatnya, banyak muncul kasus pencurian ‘sendal jepit’. Untuk mensiasati agar nilai keadilan tidak tergerus, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengeluarkan Peraturan MA Nmor 2 Tahun 2012. Yaitu menaikkan batas minimal barang yang dicuri menjadi Rp 2,5 juta.
Nah, oleh RUU KUHP, pasal pencurian ‘sendal jepit’ kemudian didefinisikan ulang yaitu pencurian yang di tidak di rumah/pekarangan tertutup dengan nilai kurang dari Rp 500 ribu. Definisi ini cocok untuk kasus sendal jepit karena sendal jepit itu biasanya ditanggalkan di depan rumah, dan kerap hilang.
Dalam RUU KUHP, bagi yang melakukan pencurian ringan itu, maka tidak boleh dipenjara. Berikut bunyi Pasal 484 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Jumat (11/6/2021):
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Kategori II yaitu maksimal Rp 10 juta. Siapa yang menjatuhkan besaran denda di kasus konkret? Nantinya hakim yang akan menentukan berapa besar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” demikian bunyi Pasal 53 ayat 2.
(AHS/SI)













