• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sudah Final, RUU KUHP Akan Disahkan Akhir Tahun Ini

Sudah Final, RUU KUHP Akan Disahkan Akhir Tahun Ini

September 22, 2022
DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

Juli 29, 2026
Komisi II DPR Akan Rapat dengan Mendagri-Kepala Daerah Bahas Fiskal Saat Reses

Komisi II DPR Akan Rapat dengan Mendagri-Kepala Daerah Bahas Fiskal Saat Reses

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pendidikan Berkwalitas, Pemkab Taput Laksanakan Asesmen Maretong Serentak Tingkat SD dan SMP

Wujudkan Pendidikan Berkwalitas, Pemkab Taput Laksanakan Asesmen Maretong Serentak Tingkat SD dan SMP

Juli 29, 2026
Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Juli 29, 2026
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK

Juli 29, 2026
Lulusan IHTP Papua Ditargetkan Berorientasi Wiraswasta, Tidak Hanya Mengejar ASN

Lulusan IHTP Papua Ditargetkan Berorientasi Wiraswasta, Tidak Hanya Mengejar ASN

Juli 29, 2026
Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Juli 29, 2026
KKN Kolaborasi 133-134 Kaur UNIB Serahkan Rekomendasi Kajian Analisis Persoalan Sampah Ke Forkopimda Setempat

KKN Kolaborasi 133-134 Kaur UNIB Serahkan Rekomendasi Kajian Analisis Persoalan Sampah Ke Forkopimda Setempat

Juli 29, 2026
Prediksi BMKG Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Suhu Udara Rata-rata Berkisar 27-34 Derajat Celcius

Prediksi BMKG Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Suhu Udara Rata-rata Berkisar 27-34 Derajat Celcius

Juli 29, 2026
KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

Juli 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sudah Final, RUU KUHP Akan Disahkan Akhir Tahun Ini

[Hukum]

September 22, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD usai menjadi pembicara dalam dialog RUU KUHP/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal disahkan akhir tahun ini. Saat ini terus dilakukan finalisasi dengan menggelar sosialisasi dan dialog publik di berbagai kota.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, pembahasan RUU KUHP memasuki tahap final.

”Rencananya mau disahkan pada hari kemerdekaan tahun ini. Namun, presiden mengarahkan untuk menyosialisasikan dan mendialogkan dengan masyarakat luas karena menyangkut orang banyak,” kata Mahfud saat sosialisasi dan dialog publik RUU KUHP di Surabaya kemarin (21/9).

Menurut dia, RUU KUHP telah didiskusikan selama 59 tahun. KUHP yang ada selama ini merupakan peninggalan pemerintahan Belanda dan telah berlaku 104 tahun. Nah, sosialisasi dilakukan karena adanya sejumlah pasal krusial. ”Sudah hampir final. Tapi, dibersihkan dulu sejumlah hal yang bersifat teknis. Tidak lagi bersifat ideologi. Insya Allah akhir tahun ini sudah bisa disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah,” terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dialog publik RUU KUHP di Surabaya melibatkan lembaga pendidikan, pondok pesantren, ormas keagamaan, dan masyarakat. Mahfud mengatakan, Kementerian Agama turut dilibatkan. Sebab, sepanjang proses pembahasan RUU KUHP, muncul pro-kontra dari kalangan agama. Misalnya, terkait pasal perzinaan, hukuman mati, hingga hak asasi manusia.

Menurut Mahfud, isi RUU KUHP mengakomodasi berbagai kepentingan, aliran, paham, hingga situasi budaya sehingga menjadi satu visi bersama tentang Indonesia.

Anggota tim sosialisasi RUU KUHP I Gede Widhiana Suarda mengungkapkan, dikaji secara sosiologis, urgensi RUU KUHP harus mencerminkan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Sebab, meski sebagian KUHP saat ini masih bisa diadopsi, nilainya berasal dari Belanda. ”Urgensi lainnya, KUHP saat ini tidak ada terjemahan resmi dari pemerintah. Yang ada hanya terjemahan bebas yang selama ini digunakan sebagai penegakan hukum. Kan itu mengerikan,” tuturnya.

Gede lantas membahas beberapa pasal di antara 14 pasal krusial yang solusinya mengambil jalan tengah. Misalnya, terkait pidana mati bersyarat. Terpidana boleh divonis hukuman mati, tetapi ada masa percobaan selama 10 tahun untuk menjalani hukuman penjara. Jika terpidana menunjukkan perubahan positif, pidana mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan mengacu pada proses yudisial. ”Kalau kita lihat, sebagian besar negara sudah menghapus pidana mati,” ungkapnya.

Gede juga menyosialisasikan pasal terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Jalan tengah yang diambil, pasal itu adalah delik aduan dan hanya bisa dituntut jika presiden dan wakil presiden yang melaporkan. Dengan demikian, kritik tidak akan dihukum atau dipidana selama tidak ada pengaduan.

Ada dua poin yang dikategorikan sebagai penghinaan, yaitu fitnah dan penistaan. Misalnya, penyampaian dengan cara yang kurang baik seperti menggunakan umpatan. ”Penghinaan dan kritik sangat mudah dibedakan. Kalau lebih kompleks, bisa menghadirkan saksi ahli ketika di pengadilan,” katanya.

Selain itu, Gede menerangkan pasal mengenai perdukunan, penistaan agama, perzinaan, serta living law.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember itu, penolakan terhadap penyusunan RUU baru merupakan sesuatu yang wajar. Jika masih ada pihak yang tidak setuju, bisa mengajukan judicial review setelah pengesahan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: (Menko Polhukam) Mahfud MDRUU KUHP
ShareTweetSend

Related Posts

Kompolnas Duga Ferdy Sambo Masih Punya Loyalis

Kompolnas Duga Ferdy Sambo Masih Punya Loyalis

Januari 23, 2023
Soal Otopsi Brigadir J, Polri Akan Sampaikan Hasilnya ke Komnas HAM

Polri Respon Mahfud Soal Aparat Senior Jadi Beking Tambang

Desember 15, 2022
Mahfud MD Sebut RUU KUHP akan Disahkan Desember

Mahfud MD Sebut RUU KUHP akan Disahkan Desember

November 17, 2022

Demi Tegakkan Kebebasan Pers, Dewan Pers Gelar Seminar Bahas RUU KUHP

November 16, 2022

Jenderal Saling Buka Kartu, Mahfud MD Benarkan Perang Bintang di Polri

November 7, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?