• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU KUHP: Pencurian Sendal Jepit, Cukup di Denda Saja!

RUU KUHP: Pencurian Sendal Jepit, Cukup di Denda Saja!

Juni 11, 2021
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU KUHP: Pencurian Sendal Jepit, Cukup di Denda Saja!

[Hukum]

Juni 11, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sumber Gambar : lawak-batak.blogspot.com
Sumber Gambar : lawak-batak.blogspot.com

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Cukup di denda saja tidak dikenakan hukuman bui, Salah satu soal kasus pencurian ringan atau biasa yang disebut dengan kasus ‘sendal jepit’. Dalam RUU KUHP kali ini, kasus tersebut tidak boleh dipenjara, tapi cukup didenda dengan besaran sesuai keputusan hakim.

Kasus ‘sendal jepit’ itu awalnya dijerat dengan Pasal 364 KUHP, yang berbunyi:

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Namun karena nilai mata uang terus naik, maka tidak ada lagi barang yang dicuri di bawah Rp 25. Sehingga aparat mengenakan dengan pasal pencurian biasa yaitu Pasal 362 KUHP:

Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Akibatnya, banyak muncul kasus pencurian ‘sendal jepit’. Untuk mensiasati agar nilai keadilan tidak tergerus, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengeluarkan Peraturan MA Nmor 2 Tahun 2012. Yaitu menaikkan batas minimal barang yang dicuri menjadi Rp 2,5 juta.

Nah, oleh RUU KUHP, pasal pencurian ‘sendal jepit’ kemudian didefinisikan ulang yaitu pencurian yang di tidak di rumah/pekarangan tertutup dengan nilai kurang dari Rp 500 ribu. Definisi ini cocok untuk kasus sendal jepit karena sendal jepit itu biasanya ditanggalkan di depan rumah, dan kerap hilang.

Dalam RUU KUHP, bagi yang melakukan pencurian ringan itu, maka tidak boleh dipenjara. Berikut bunyi Pasal 484 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Jumat (11/6/2021):

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.

ADVERTISEMENT

Kategori II yaitu maksimal Rp 10 juta. Siapa yang menjatuhkan besaran denda di kasus konkret? Nantinya hakim yang akan menentukan berapa besar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” demikian bunyi Pasal 53 ayat 2.
(AHS/SI)

Komentar Facebook

Tags: DendaPencurian Sendal JepitRUU KUHP
ShareTweetSend

Related Posts

Mahfud MD Sebut RUU KUHP akan Disahkan Desember

Mahfud MD Sebut RUU KUHP akan Disahkan Desember

November 17, 2022
Demi Tegakkan Kebebasan Pers, Dewan Pers Gelar Seminar Bahas RUU KUHP

Demi Tegakkan Kebebasan Pers, Dewan Pers Gelar Seminar Bahas RUU KUHP

November 16, 2022
Sudah Final, RUU KUHP Akan Disahkan Akhir Tahun Ini

Sudah Final, RUU KUHP Akan Disahkan Akhir Tahun Ini

September 22, 2022

Klaim Produknya Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19, Perusahaan Ini Didenda Rp53,4 Miliar

Juli 28, 2021

YLBHI Soroti Soal Pasal Penghinaan di RUU KUHP, Asfinawati : “Ini Aneh Banget Sih”

Juni 9, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?