• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

Juni 24, 2021
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

[Nasional]

Juni 24, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
245
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
aksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berbagai reaksi datang dari masyarakat setelah vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Alasan pemotongan hukuman ini juga menjadi hal yang disoroti, yaitu Pinangki seorang ibu yang masih memiliki balita.

Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pinangki tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Ali Mukartono, masih menunggu salinan putusan banding Pinangki yang belum diterima dari PT DKI.

Ali justru mempertanyakan wartawan mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Dalam kasus ini, mengenai sikap Kejagung apakah kasasi atau tidak terhadap putusan Pinangki. Padahal menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut bukan cuma Pinangki.

“Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak,” ujar Ali seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2021).

Wartawan kemudian menjelaskan putusan banding Pinangki telah menjadi perhatian lantaran pertimbangan hakim dianggap mencederai rasa keadilan. Padahal dalam kasus Angelina Sondakh yang sama-sama seorang ibu dan memiliki balita, hukumannya justru diperberat di tingkat kasasi.

Begitu pula dibandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus UU ITE.

“Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata salah seorang wartawan.

Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita Pinangki bergejolak adalah wartawan.

“Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red),” kata Ali.

Ali menyatakan, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Sebab selain Pinangki, dalam perkara tersebut ada tersangka lain yang perlu diperhatikan. Ia menghormati putusan hakim dan menunggu vonis yang melibatkan tersangka lainnya.

“Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan,” kata Ali.

Tak hanya itu, Ali justru menilai dalam perkara Pinangki, negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacak aset-asetnya yang berasal dari tindak pidana.

“Malah dari Pinangki , negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” kata Ali.

Mobil yang dimaksud Ali yakni BMW X-5. Mobil tersebut disita jaksa dari Pinangki karena diduga hasil pencucian uang. Berdasarkan putusan pengadilan, mobil itu dirampas untuk negara.

Dalam vonis banding, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Padahal, ia terbukti melanggar 3 dakwaan.

Pertama, Pinangki terbukti menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara di kasus cessie.

Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan suap dari Djoko Tjandra.

Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Ketiga, Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jaksa PinangkiJAMPidsusKejaksaan AgungPotongan Hukuman
ShareTweetSend

Related Posts

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026
Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Desember 24, 2025

Kejaksaan Agung Teken MoU dengan Kemenpora, Ini yang Dibahas!

November 24, 2025

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Oktober 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?