• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lagi! Buronan Indonesia Tertangkap di Singapura

Lagi! Buronan Indonesia Tertangkap di Singapura

Juni 25, 2021
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Lagi! Buronan Indonesia Tertangkap di Singapura

[News]

Juni 25, 2021
in News
0
0
SHARES
138
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah Adelin Lis, Kejaksaan Agung kembali akan menerima buronan yang kabur ke Singapura.

Kali ini Kejagung akan memulangkan Hendra Subrata, buronan selama 10 tahun atas kasus percobaan pembunuhan yang berhasil diamankan di Singapura, akan dideportase ke Indonesia pada Sabtu (26/6/2021).

Hendra Subrata merupakan terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap rekannya yang bernama Herwanto Wibowo.

Korban yang saat itu disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City, dianiaya dengan menggunakan dumbel alias barbel. Peristiwa itu terjadi di wilayah Palmerah Jakarta Barat pada 2008 silam.

Lantaran cukup sadis, kasus ini kemudian dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Hendra Subrata pun diproses secara hukum. Ia ditahan sejak Mei 2008. Namun pada akhir September 2008, dia menjadi tahanan kota.

Divonis 4 Tahun Penjara

Pada 26 Mei 2009, PN Jakarta Barat menghukum Hendra Subrata dengan vonis 4 tahun penjara. Hendra dinilai bersalah memukul Herwanto Wibowo dengan menggunakan dumbel seberat 2 kg. Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.

Perbuatan itu membuat korban dirawat di RS Pelni Jakbar lalu dipindahkan ke RS Medistra karena lukanya yang parah. Belakangan karena alasan keamanan, korban dirawat di Mount Elizabeth Hospital Singapura.

Sesuai hasil visum di ketiga rumah sakit itu, korban tercatat mendapat luka di bagian kepala. Hendra tidak terima atas putusan itu. Dia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Hendra membantah menganiaya Herwanto. Ia berdalih bahwa dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutnya memukul Herwanto Wibowo. Menurut dia, beberapa saksi hanya menyatakan pelaku mirip dengannya. Sehingga ia merasa tidak bersalah dalam perkara ini.

Namun, Hakim Kasasi MA menolak semua argumen itu. Hakim menilai pertimbangan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah tepat. Oleh karenanya, kasasi Hendra Subrata ditolak. Hakim yang mengadili kasasi ini dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally. Putusan dibacakan pada 8 Oktober 2010.

Saat hendak dieksekusi, Hendra Subrata sudah kabur. Ia memanfaatkan status tahanan kota untuk melarikan diri.

Polda Metro Jaya menetapkan Hendra sebagai DPO berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Sembunyi di Singapura

Hampir 10 tahun berlalu, keberadaan Hendra Subrata akhirnya ditemukan. Ia rupanya berada di di Singapura. Hendra diduga menggunakan paspor dengan identitas lain.

Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di KBRI Singapura. Ketika itu, ia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Hendra Subrata menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama.

Ia ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah. Menurut dia, saat istrinya mengurus paspor berlangsung lebih cepat. Ketika itu, ia menyebut istrinya bernama Linawaty Widjaja.

Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja. Namun nama suami Linawaty Widjaja bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.

Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.

Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit tidak ada yang menjaga di rumah.

Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI diketahui bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah masuk DPO selama 10 tahun.

Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.

Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.

Duta Besar RI di Singapura, Suryopratomo, membenarkan informasi mengenai Hendra Subrata tersebut.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.

Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi pekan lalu, Hendra Subrata yang sudah berusia 81 tahun memilih kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan pihak KBRI di Singapura terkait deportasi Hendra.

“Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer.

Leonard mengatakan, deportasi terhadap Hendra semula direncanakan bersamaan dengan buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, menggunakan pesawat khusus carter Kejagung.

Tetapi rencana itu tak terlaksana, sehingga deportasi dilakukan terpisah. Tak dijelaskan mengapa pemulangan tersebut tak dilakukan secara bersamaan. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: BuronanditangkapHendra SubrataSingapura
ShareTweetSend

Related Posts

Satu bulan DPO, Kades Tanjung Bungin EJ Terduga Mafia Tanah Diciduk Aparat Kepolisian di Reat Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek

Satu bulan DPO, Kades Tanjung Bungin EJ Terduga Mafia Tanah Diciduk Aparat Kepolisian di Reat Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek

Februari 19, 2025
TAHAP SEA PHASE RESMI MENGAKHIRI LATMA JOINT MINEX PANDU 2024 TNI AL DENGAN AL SINGAPURA

TAHAP SEA PHASE RESMI MENGAKHIRI LATMA JOINT MINEX PANDU 2024 TNI AL DENGAN AL SINGAPURA

Mei 20, 2024
TNI AL Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster ke Singapura

TNI AL Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster ke Singapura

September 20, 2023

Kemenkeu Minta DJP Cek Pajak Orang Kaya RI yang Beli Rumah Rp 2,3 T di Singapura

April 26, 2023

Densus 88 Tangkap Seorang Pria Terduga Teroris di Medan

Agustus 13, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?