
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Pemerintah Republik Indonesia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi tidak mengalami kenaikan meskipun PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green, pada tanggal 10 Juni 2026.
Hal ini dikatakan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers, Rabu (10/06/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika harga energi global.
“Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan,”ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan PT Pertamina Patra Niaga yang menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Selain itu, harga Pertamax Green 95 (RON 95) juga naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, penyesuaian harga kedua jenis BBM nonsubsidi tersebut dilakukan setelah melalui evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,”kata Roberth.
Menurutnya, keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi serta distribusi BBM berkualitas kepada masyarakat.
Meski terjadi kenaikan pada BBM nonsubsidi tertentu, Pertamina memastikan harga BBM subsidi tetap tidak berubah. Pertalite masih dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sementara Biosolar tetap dipatok Rp6.800 per liter.
Adapun harga BBM nonsubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Pertamax Turbo tetap dijual Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter.
Bahlil menambahkan pemerintah saat ini tengah menyusun arah kebijakan pengelolaan ekonomi yang berbasis pada sumber daya alam nasional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, termasuk dalam pengelolaan sektor energi dan pertambangan.
Pemerintah berharap, kebijakan mempertahankan harga BBM dan LPG subsidi dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan akses energi yang terjangkau bagi kelompok yang membutuhkan. [**/GRW]













