• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Dinilai Kurang Transparan, Pokja Wartawan Pemko Bekasi Serukan Perbaikan Ke Kabag Prokopim Kota Bekasi

Dinilai Kurang Transparan, Pokja Wartawan Pemko Bekasi Serukan Perbaikan Ke Kabag Prokopim Kota Bekasi

September 28, 2026
Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

September 28, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

September 28, 2026
Menbud Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Ekosistem Sastra Indonesia 

Menbud Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Ekosistem Sastra Indonesia 

September 28, 2026
Misi Kemanusiaan di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini Yang Hanyut di Perairan Samudera Pasifik

Misi Kemanusiaan di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini Yang Hanyut di Perairan Samudera Pasifik

September 28, 2026
Dilengkapi Mini Basket dan Lapangan Badminton, Wali Kota Bekasi Resmikan RTH di Kaliabang Tengah

Dilengkapi Mini Basket dan Lapangan Badminton, Wali Kota Bekasi Resmikan RTH di Kaliabang Tengah

September 27, 2026
TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

September 27, 2026
Pencalonan RI sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030 Diumumkan

Pencalonan RI sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030 Diumumkan

September 27, 2026
31 Tahun Memperjuangkan Lahan, Rusok: Pengadilan Jalan Terakhir Mendapatkan Keadilan

31 Tahun Memperjuangkan Lahan, Rusok: Pengadilan Jalan Terakhir Mendapatkan Keadilan

September 27, 2026
Menpar Buka WIG 2026, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

Menpar Buka WIG 2026, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

September 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

(Daerah)

Juni 11, 2026
in News
0
0
SHARES
154
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAYAPURA, satukanindonesia.com – Para peneliti yang meneliti konflik di Tanah Papua, merekomendasikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar ada pengakuan secara resmi terhadap situasi itu, sebagai konflik bersenjata non internasional.

Rekomendasi itu berdasarkan meningkat signifikannya intensitas konflik bersenjata antara TNI/Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sejak 2018 sampai 2025.

Ini merupakan hasil penelitian kolaborasi tentang situasi konflik bersenjata di Tanah Papua oleh Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.

Hal itu disampaikan dalam Peluncuran Laporan dan Diskusi publik terkait Konflik bersenjata di Tanah Papua, yang digelar di Jakarta dan ditayangkan secara daring, Sabtu (06/06/2026).

“Pemerintah Indonesia harus secara resmi mengakui bahwa konflik bersenjata non internasional ada di Tanah Papua dan bahwa situasi tersebut diatur oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI),”kata Dosen STF Driyarkara, Dr. Dudi Hernawan melalui keterangan tertulis, Rabu (10/06/2026).

Budi Hernawan mengatakan, pengakuan tersebut tidak mengubah status hukum para pihak menurut hukum domestik. Namun memastikan bahwa rezim perlindungan HHI berlaku sepenuhnya bagi TNI dan Polri maupun TPNPB.

Termasuk kewajiban mereka melindungi warga sipil di wilayah yang berada di bawah kendali mereka atau wilayah konflik bersenjata.

Katanya, presiden harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Operasi Militer Selain Perang sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 tahun 2025, guna menempatkan operasi militer di Tanah Papua dalam kerangka hukum yang jelas, serta memungkinkan pengawasan parlemen, transparansi anggaran, dan akuntabilitas.

“Pemerintah tidak seharusnya menetapkan keadaan darurat sipil atau militer di Tanah Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendokumentasikan bahwa periode operasi militer selama Orde Baru telah menghasilkan pelanggaran HAM berat, yang terselesaikan melalui sistem hukum negara. Deklarasi keadaan darurat, berisiko mengulang pola tersebut,”ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan Aturan 55 hukum kebiasaan HHI, kedua pihak dalam konflik harus mengizinkan dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan secara cepat dan tanpa hambatan bagi warga sipil yang membutuhkan.

Khususnya bagi organisasi kemanusiaan domestik, termasuk Palang Merah Indonesia, Humanitarian Forum Indonesia, dan organisasi kemanusiaan internasional, seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) dan Médecins Sans Frontières.

“Sesuai dengan aturan 56 hukum kebiasaan HHI, para pihak harus menjamin kebebasan bergerak bagi personil bantuan kemanusiaan yang berwenang dan penting bagi pelaksanaan fungsi mereka,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

Budi Hernawan menuturkan, para pihak didorong untuk melaksanakan gencatan senjata guna membuka koridor kemanusiaan, dan memungkinkan bantuan mencapai warga sipil yang membutuhkan.
Para pihak juga didorong memberikan akses kepada pemantau independen, khususnya kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, dan memfasilitasi pencarian fakta independen.

“Para pihak didorong untuk memasuki perundingan damai dengan mediasi pihak ketiga yang netral dan disepakati bersama. Perjanjian damai, atau pengakuan kekalahan oleh salah satu pihak, akan menanda berakhirnya KBNI dan berakhirnya penerapan HHI yang bersesuaian,”katanya. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: Konflik BersenjataTNI-PolrTPNPB
ShareTweetSend

Related Posts

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

September 27, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

September 17, 2026

TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

September 13, 2026

Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Juli 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?