• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Agustus 11, 2026
Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Agustus 11, 2026
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Agustus 11, 2026
Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Agustus 11, 2026
Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 11, 2026
Sinode GKI Tanah Papua Salurkan Bantuan untuk Pengungsi asal Puncak

Sinode GKI Tanah Papua Salurkan Bantuan untuk Pengungsi asal Puncak

Agustus 11, 2026
KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

Agustus 10, 2026
TNI AL Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

TNI AL Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Agustus 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

(Daerah)

Juni 11, 2026
in News
0
0
SHARES
152
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAYAPURA, satukanindonesia.com – Para peneliti yang meneliti konflik di Tanah Papua, merekomendasikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar ada pengakuan secara resmi terhadap situasi itu, sebagai konflik bersenjata non internasional.

Rekomendasi itu berdasarkan meningkat signifikannya intensitas konflik bersenjata antara TNI/Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sejak 2018 sampai 2025.

Ini merupakan hasil penelitian kolaborasi tentang situasi konflik bersenjata di Tanah Papua oleh Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan dalam Peluncuran Laporan dan Diskusi publik terkait Konflik bersenjata di Tanah Papua, yang digelar di Jakarta dan ditayangkan secara daring, Sabtu (06/06/2026).

“Pemerintah Indonesia harus secara resmi mengakui bahwa konflik bersenjata non internasional ada di Tanah Papua dan bahwa situasi tersebut diatur oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI),”kata Dosen STF Driyarkara, Dr. Dudi Hernawan melalui keterangan tertulis, Rabu (10/06/2026).

Budi Hernawan mengatakan, pengakuan tersebut tidak mengubah status hukum para pihak menurut hukum domestik. Namun memastikan bahwa rezim perlindungan HHI berlaku sepenuhnya bagi TNI dan Polri maupun TPNPB.

Termasuk kewajiban mereka melindungi warga sipil di wilayah yang berada di bawah kendali mereka atau wilayah konflik bersenjata.

Katanya, presiden harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Operasi Militer Selain Perang sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 tahun 2025, guna menempatkan operasi militer di Tanah Papua dalam kerangka hukum yang jelas, serta memungkinkan pengawasan parlemen, transparansi anggaran, dan akuntabilitas.

“Pemerintah tidak seharusnya menetapkan keadaan darurat sipil atau militer di Tanah Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendokumentasikan bahwa periode operasi militer selama Orde Baru telah menghasilkan pelanggaran HAM berat, yang terselesaikan melalui sistem hukum negara. Deklarasi keadaan darurat, berisiko mengulang pola tersebut,”ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan Aturan 55 hukum kebiasaan HHI, kedua pihak dalam konflik harus mengizinkan dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan secara cepat dan tanpa hambatan bagi warga sipil yang membutuhkan.

Khususnya bagi organisasi kemanusiaan domestik, termasuk Palang Merah Indonesia, Humanitarian Forum Indonesia, dan organisasi kemanusiaan internasional, seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) dan Médecins Sans Frontières.

“Sesuai dengan aturan 56 hukum kebiasaan HHI, para pihak harus menjamin kebebasan bergerak bagi personil bantuan kemanusiaan yang berwenang dan penting bagi pelaksanaan fungsi mereka,”ujarnya.

Budi Hernawan menuturkan, para pihak didorong untuk melaksanakan gencatan senjata guna membuka koridor kemanusiaan, dan memungkinkan bantuan mencapai warga sipil yang membutuhkan.
Para pihak juga didorong memberikan akses kepada pemantau independen, khususnya kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, dan memfasilitasi pencarian fakta independen.

“Para pihak didorong untuk memasuki perundingan damai dengan mediasi pihak ketiga yang netral dan disepakati bersama. Perjanjian damai, atau pengakuan kekalahan oleh salah satu pihak, akan menanda berakhirnya KBNI dan berakhirnya penerapan HHI yang bersesuaian,”katanya. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: Konflik BersenjataTNI-PolrTPNPB
ShareTweetSend

Related Posts

Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Juli 5, 2026
Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Juli 4, 2026
TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

Juli 4, 2026

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Juni 30, 2026

Kekerasan di Tanah Papua Yang Terakumulasi Sejak Lama

Mei 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?